Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PEMILU SERENTAK DITINJAU DARI POLITIK HUKUM PEMILUPenulis : NADIANTODosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Abstrak Selama ini pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilu eksekutif (Presiden Dan Wakil Presiden) dilaksanakan terpisah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan UU No 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Putusan Mahmakah Konstitusi No 14/PUU-XI/2013, telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu yang terpisah antara legislatif dan eksekutif adalah bertentangan dengan (UUD 1945). Selain itu, penyelenggaraan pemilu yang terpisah memboroskan anggaran dana pemilu, dan tidak memperkuat sistem presidensial. Oleh Karena itu, perlu untuk di pertegas dasar hukum mengenai sistem penyelenggaraan pemilu, dan akibat hukum yang timbul paska putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat khususnya terkait dengan pemilihan umum serentak sebagai paradigma baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan umum serentak ditinjau dari politik hukum pemilu serentak sebagai penguatan sistem presidensial. Disamping itu, putusan tersebut sebagai sumber pembangun politik hukum pemilu dalam perancangan peraturan pemilihan umum serentak nasional yang akan dilakukan baik oleh pemerintah dan lembaga DPR. Kata kunci: Putusan MK, politik hukum pemilu, dan pemilu serentak
AbstractionABSTRACT Nadianto(11.01.111.00125) . 2016. The Analysis of Constitutional Court Decision No. 14 / PUU-XI / 2013 about Simultaneously Election is Looked from Legal Political Electon. Undergraduate Thesis, Legal Studies Department, Faculty of Law, Trunojoyo University of Madura. Advisor: Dr. Nurus Zaman., S.H., M.H. All this time the legislative election (DPR, DPD, DPRD) and the executive election (President and Vice President) are implemented separately as stipulated in Law No. 42 of 2008 on General Election of President and Vice President and Law No. 8 of 2012 on General Election of DPR, DPD and DPRD. The Decision of Constitutional Court No. 14 / PUU-XI / 2013, it has been decided that a separate election administration between the legislative and the executive is contrary with (UUD 1945). In addition, a separate election administration wasting the budget election funds, and it doesn’t strengthen the presidential system. So that, it’s necessary to affirmed the legal basis of the system of election administration, and the legal consequences that arise after the Constitutional Court ruling. The Decision of the Constitutional Court are final and binding in particular relating to the election simultaneously as a new paradigm in organizing election in Indonesia. The Analysis of the Constitutional Court decision on simultaneous election in terms of legal political election simultaneously as strengthening the presidential system. In addition, the decision as a source of political builders in drafting electoral laws simultaneous national election that will be conducted by both of the government and the institutions of Parliament. Keywords: The Decision of the Constitutional Court, The Legal Political Election, and The Election Simultaneously