Detail Karya Ilmiah

  • PRAPERADILAN TERHADAP SAH/TIDAKNYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA (ANOTASI PUTUSAN NOMOR: 01/PID. PRA/2014/PN. BJN)
    Penulis : ALIZAH WIDYASTUTY
    Dosen Pembimbing I : DR. ENY SUASTUTI, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Setiap negara memiliki Pengadilan Negeri di setiap wilayah masing-masing yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan segala perkara pidana berdasarkan yurisdiksi di dalam suatu wilayah pengadilan tersebut. Ditegaskan dalam Pasal 77 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: a. Sahat atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penunututan, b. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Pasal 78 KUHAP, berbunyi: “a. Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 77 adalah Praperadilan, b. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera”. Tetapi bagaimana bila ada Aparat Penegak Hukum selain Majelis Hakim yang langsung menetapkan orang tersebut untuk ditangkap dan ditahan sebelum melalui proses persidangan dalam Pengadilan Negeri. Setelah dikaji, yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus segala perkara pidana adalah Majelis Hakim. Majelis Hakim yang berhak menentukan seorang tersangka itu bersalah atau tidak setelah melalui proses persidangan dan tersangka terbukti bersalah. Telah ditegaskan dalam Pasal 77 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penunututan, b. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Dan di dalam Pasal 78 KUHAP, berbunyi: “a. Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 77 adalah Praperadilan, b. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera”.Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara juga harus objektif dan professional sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang berhak memeriksa dan memutus, yang berhak menentukan seorang tersangka sah ditangkap dan ditahan adalah Majelis Hakim melalui proses persidangan dalam Pengadilan Negeri. Majelis Hakim dalam melaksanakan wewenangnya juga harus sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kata Kunci :Praperadilan – Yurisdiksi.

    Abstraction

    Each country has a District Court in every region of the respective competent to hear and determine all criminal cases based on the jurisdiction in an area of the court. Affirmed in Article 77 of the Criminal Procedure Code, reads: "The District Court is authorized to examine and decide, in accordance with the provisions laid down in this Act: a. Sahat whether or not the arrest, detention, investigation termination or cessation penunututan, b. The compensation and / or rehabilitation of a criminal case was stopped at the level of investigation or prosecution ". Article 78 of the Criminal Procedure Code, reads: "a. Who exercise authority in the district court within the meaning of Article 77 is Pretrial, b. Pretrial led by single judge appointed by the chairman of the district court and assisted by a court clerk ". But what if there are law enforcement authorities in addition to the judges directly assign the person to be arrested and detained before through proceedings in the District Court. After a review, which has the authority to examine and decide all criminal cases are the judges. The judges were entitled to determine a suspect is guilty or not after going through the trial process and the suspect is proven guilty. Has been affirmed in Article 77 of the Criminal Procedure Code, reads: "The District Court is authorized to examine and decide, in accordance with the provisions laid down in this Act: a. The validity of the arrest, detention, investigation termination or cessation penunututan, b. The compensation and / or rehabilitation of a criminal case was stopped at the level of investigation or prosecution ". And in Article 78 of the Criminal Procedure Code, reads: "a. Who exercise authority in the district court within the meaning of Article 77 is Pretrial, b. Pretrial led by single judge appointed by the chairman of the district court and assisted by a court clerk ".Majelis judge in examining and deciding a case must also be objective and professional in accordance with the rules of the applicable law. Thus, it can be concluded that the right to examine and decide, is entitled to determine a suspect illegally arrested and detained are the judges through court proceedings in the District Court. The judges in executing authority must also comply with the rules of the applicable law so that no party feels aggrieved. Keywords: Pretrial - Jurisdiction.

Detail Jurnal