Detail Karya Ilmiah

  • PERLUASAN ASAS TERITORIAL DALAM HAL TERJADINYA TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME)
    Penulis : Moh. Hafid
    Dosen Pembimbing I : 2. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan S.H, M.S
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Teknologi informasi sangat berdampak positif bagi kelangsungan hidup manusia di dunia, namun disisi lain juga membawa dampak negatif. pemanfaatan media teknologi yang terhubung dengan jaringan internet yang dilakukan di dalam dunia maya (cyber crime). dilakukan seseorang dari belahan dunia manapun, tanpa mengenal batas wilayah teritorial suatu negara (asas teritorial). hal ini apakah asas teritorial perlu diperluas dalam terjadinya tindak pidana dunia maya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, suatu penelitian yang merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu hukum. Asas teritorial memberikan suatu negara agar mempunyai kewenangan terhadap tindak pidana yang terjadi di dalam wilayah teritorialnya. asas teritorial sebagai dasar utama memberlakukan dalam tindak pidana cyber crime. dimana setiap negara berhak mengadili tindak pidana cyber crime yang terjdi di dalam wilayah teritorialnya. Cyber crime terjadi tanpa mengenal batas wilayah teritorial suatu negara. Seiring berjalannya waktu tindak pidana cyber crime terus berkembang sehingga membuat asas teritorial perlu di perluas agar dapat diberlakukan. Kata kunci: cyber crime, perluasan, asas teritorial

    Abstraction

    Technology informations have very positive impact on human survival in the world. Although, on the other hand, it have negative impacts. The use of technologies that connect to the network conducted in cyberspace (cyber crime) carried out by someone from anywhere in the world, without knowing the limits of their own territory (territorial principle). It is whether the principle of territorial needs to be expanded in the criminal acts of cyberspace. This study uses normative legal research, a study about the process of finding the rule of law, principles of law, as well as legal doctrines to address legal issues. Territorial principle provides a country that has the authority on criminal acts that occur within its territory. Territorial principle as the primary basis to impose the criminal offense of cyber crime. Each country is able to prosecute the crime of cyber crime happens in within its territory. Cyber crime occurs without knowing the limits of their own territory. as time goes by, the crime of cyber crime continue to grow so as to make the principle of territorial needs to be expanded in order to be enforced. Keywords: cyber crime, the expansion, the principle of territorial

Detail Jurnal