Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN
    Penulis : FARHAT SABILILLA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Budi Yuherawan. S.H., M.S
    Dosen Pembimbing II :Dr. Deni Setya Budi Yuherawan. S.H., M.S
    Abstraksi

    Bahwa apabila hakim ingin menyelesaikan suatu perkara harus menerapkan aturan – aturan antara, undang – undang yang baru dengan yang lama maka, yang berlaku adalah undang – undang yang baru yang didasari “asas lex posteriori derogat legi priori”. Jika hakim memutuskan perkara dengan memberikan penjatuhan sanksi pidana harus berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP. Esensi dari Pasal tersebut menyatakan harus menerapkan aturan – aturan ketentuan pidana yang lebih ringan/menguntungkan kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Apabila hakim tidak menemukan aturan pidana dalam undang – undang, maka hakim harus terlebih dahulu melihat putusan yang berkekuatan hukum tetap yang perkaranya serupa biasa disebut dengan “jurisprudensi”. Jurisprudensi adalah sumber hukum atau ajaran, disiplin hukum yang didasari oleh prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sehingga putusan (jurisprudensi) ini dapat dijadikan pedoman atau bahan acuan bagi hakim – hakim yang lain dalam kasus perkara yang serupa. Hakim harus memberikan putusan yang berdasarkan demi rasa keadilan untuk terciptanya putusan yang baik dan sesuai dengan nilai – nilai kehidupan masyarakat. Karena unsur “keadilan” hakikat paling tinggi dalam aturan hukum dan kehidupan masyarakat. Kata kunci: asas lex posteriori derogat legi priori, Pasal 1 ayat 2 KUHP, jurisprudensi, keadilan.

    Abstraction

    That when the judge wanted to solve a problem must apply the rules - the rules of, laws - laws that the new with the old, accepted the law - which is based on the new law "the principle of lex posteriori derogat legi priori". If the judge decides the matter by providing criminal sanctions should be based on Article 1, paragraph 2 of the Criminal Code. The essence of that Article states should implement rules - rules milder penal provision / benefit to those who commit illegal acts. If the judge does not find a rule in criminal law - law, the judge should first see a legally binding verdict that similar lawsuits commonly referred to as "jurisprudence". Jurisprudence is a source of law or doctrine, legal discipline based on the principles of fairness, certainty, and legal expediency. So that decision (jurisprudence) can be used as a guide or reference for judges - other judges in the case of similar items. The judge must give a decision based on the sense of justice for the creation of a good decision and in accordance with the value - the value of community life. Because of "justice" in the fact most the rule of law and people's lives. Keywords: principle of lex posteriori derogat legi priori, Article 1, paragraph 2 of the Criminal Code, jurisprudence, justice.

Detail Jurnal