Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DI MEDIA SOSIAL DAN MEDIA MASSA
    Penulis : MUHAMMAD VAWAID
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Agus Ramdlany, SH., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Negara Republik Indonesia merupakan negara yang bersendikan Pancasila, dan termuat dalam salah satu silanya, tepatnya di sila pertama, yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah bukti bahwa Indonesia menempatkan agama pada kedudukan penting dan mempunyai peranan, serta menjadi sasaran dalam pembangunan. Namun, saat ini justru marak terjadi penodaan agama di media sosial dan media massa. Apakah di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-undang Pencegahan Penodaan Agama No. 1/PNPS/1965 (UU PPA) dan Undang-Undang Pers No. 40/Pers/1999 (UU Pers). Untuk menganalisanya, digunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan koseptual merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk memperoleh kejelasan dan pembenaran ilmiah berdasarkan konsep-konsep hukum yang bersumber dari prinsip-prinsip hukum. Selain itu, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yakni pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini merupakan jawaban dari pertanyaan, apakah undang-undang sudah cukup mengatur terkait tindak pidana penodaan agama di media sodial dan media massa, baik KUHP, UU ITE, UU PPA dan UU Pers, maka jawabannya sudah cukup mengatur. Tinggal bagaimana para penegak hukum, dalam realisasinya menggunakan aturan yang ada, harus benar-benar objektif, professional serta kompeten dalam menentukan aturan manakah yang lebih tepat untuk digunakan dalam proses memutus perkara terkait penodaan agama di media sosial dan media massa. Agar tidak terjadi tumpang tindih antar aturan yang ada. Kata Kunci: Penodaan Agama, Media Sosial, Media Massa.

    Abstraction

    The Republic of Indonesia is a country based on Pancasila, and contained in one of the principles are, precisely in the first principle, namely "Almighty God". This is proof that Indonesia puts religion on an important position and has a role, as well as being targeted in development. However, this time it is rife blasphemy in social media and mass media. Is it in the Code of Penal (Penal Code), Law on Information and Electronic Transactions (UU ITE), the Law of Prevention of blasphemy No. 1 / PNPS / 1965 (UU PPA) and the Press Law No. 40 / Releases / 1999 (Press Law). To analyze it, used the method of conceptual approach (conceptual approach). Conceptual approach is an approach used to achieve clarity and scientific justification based on legal concepts derived from the principles of law. Additionally, the approach used is to approach law (statute approach), which is the approach taken by way of examining all laws and regulations relevant to the legal issues are being addressed. Results of this research is the answer to the question, whether the legislation is sufficient organize related criminal offenses of blasphemy in sodial media and the media, both the Criminal Code, UU ITE, PPA Law and the Press Law, the answer is quite set. Just how law enforcement, its implementation using the existing rules, to be completely objective, professional and competent in determining the rules which are more appropriate for use in the process of deciding the case related to defamation of religion in social media and mass media. To avoid overlap between the existing rules. Keywords: blasphemy, Social Media, Mass Media.

Detail Jurnal