Detail Karya Ilmiah
-
PERCERAIAN DI HADAPAN KEPALA DESA SOKET LAOK KECAMATAN TRAGAH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAMPenulis : SUKARMANDosen Pembimbing I : Indah Purbasari, SH.,LL.M.,Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perceraian seharusnya dilakukan di depan sidang pengadilan. Namun, yang terjadi pada warga Desa Soket Laok melakukan perceraian di hadapan kepala desa, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai status perceraian yang dilakukan di hadapan kepala desa dan kejelasan status sahnya perkawinan yang baru. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan utama adalah pendekatan fakta dilapangan yang kemudian digabungkan dengan pendekatan kualitatif atas hasil penelitian dilapangan. Hasil dari penelitian ini, bahwa kepala desa bukan pihak yang berwenang memutus perceraian, karena undang-undang perkawinan telah menentukan instansi yang berwenang, yaitu pengadilan. Kepala desa tidak memenuhi syarat sebagai hakam, karena hanya terdiri dari satu orang, seharusnya hakam harus terdiri dua orang. Sehingga, keputusan kepala desa tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan keputusannya lemah secara hukum. Selain itu, bahwa kepala desa tidak termasuk dalam kategori sebagai qodhi sebagaimana yang ditentukan dalam Hukum Islam. Hal lain, adalah perceraian di hadapan kepala desa hanya mengundang pelanggaran-pelanggaran lain, seperti perkawinan di bawah tangan, dan perkawinan dengan identitas baru adalah akibat dari perceraian di hadapan kepala desa yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa perceraian di hadapan kepala desa hanya akan melahirkan pelanggaran lain. Kepala desa seharusnya menolak dan mengarahkan secara tegas agar perceraian dilakukan melalui sidang pengadilan. Kemudian Kantor Urusan Agama Kecamatan Tragah harus melakukan penelitian dan memeriksa berkas pemohon yang diterima dan terhadap wali secara langsung agar ketertiban administrasi dibidang pencatatan perkawinan dapat tercapai. Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Kepala Desa
AbstractionDivorce should be done in a court. However, the villagers in Soket Laok do their divorce in front of village head which is not in line with the provisions of Laws of Marriage and Compilation of Islamic Laws. This study is aimed to get clarity about the status of divorce which is done in front of the village head and the legality of the new marriage. Method which is used is empirical law research with the facts on the ground as the main approach that is combined with qualitative approach on the results of the research in the field. The results of this study show that the village head is not the authorities to decide the divorce because the laws of marriage determined that the authorized instance for divorce is the court. The village head is not required as hakam because it is only one person in which hakam should consist of two persons. So that, the decision of village head does not have the power of law remain and it is weak by law. Besides that, the village head does not included into the categories of qodhi as determined in Islamic Laws. Moreover, the divorce in front of village head just opens the gate to the other violations, such as under hand marriage, and marriage with new identity are the results of the divorce in front of village head. It shows that the divorce in front of village head just will cause other violations. The village head should explicitly refuse and lead the villagers to do the divorce in court. Then, The Religious Affairs Office of Tragah sub district have to do a research and check the supplicant bundle which is received and also check the male relative legally responsible for a bride directly in order to create an orderliness of administration in the field of marriage registration. Keywords: Marriage, Divorce, Village Head