Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA MELALUI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
    Penulis : M. Maskur
    Dosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pergerakan atau migrasi yang dilakukan oleh orang-orang dari sebuah tempat ke tempat lain dengan tujuan bekerja atau menemukan pekerjaan. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah di amanatkan oleh Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia terhadap perlindungan melalui jaminan sosial. Jaminan yang dilindungi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal yang menarik untuk di teliti adalah terkait dengan implementasi Undang-Undang yang baru tersebut sebagai solusi keadaan-keadaan para pekerja sebelumnya, mulai dari perlindungan yang tidak tercover oleh Undang-Undang, konsep perlindungan yang tidak sesuai dengan keadaan buruh. Dalam riset ini, metode yang digunakan adalah normatif. Hasil ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia secara garis besarnya sudah melindungi para pekerja. Namun, jaminan sosial terdapat perlindungan bagi pekerja migran yang tidak tercover. Konsep jaminan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) hanya mengcover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat sukarela. Hal ini mengakibatkan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah dia bekerja menjadi tidak optimal karena masih bersifat optional. Maka dengan hal ini jaminan sosial harus di konsep secara asas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Kata Kunci: Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

    Abstraction

    Indonesian Migrant Workers (PMI) is a movement or migration by people from one place to another for the purpose of working or finding a job. Protection of Indonesian Migrant Workers already mandated by the new legislation of Law No. 18 of 2017 about the Protection of Indonesian Migrant Workers to protection through social security. Protected guarantee is a guarantee of Work Accidents (JKK) life insurance (JKM), and pension plan (JHT). The interesting thing to examine is related to the implementation of the new law as a solution for the conditions of previous workers, ranging from protection not covered by the law, the concept of protection that is not in accordance with the conditions of the workers. The research method used was the normative method. This result indicates that arrangement of legal protection for Indonesian migrant workers in the outline is protect the workers. However, there are social security protection for migrant workers who not covered. The concept of a guarantee for Indonesian Migrant Workers (PMI) only cover guarantee of Work Accidents (JKK) and life insurance (JKM), while, pension plan (JHT) voluntary. This has resulted in legal protection for Indonesia Migrant Workers (PMI) after her work has become less than optimal because still optional. Then with this social security should be conceptualized as humanitarian principle mandated by the Act. Keywords: Social Security Protection of Indonesian Workers

Detail Jurnal