Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN DIVERSI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIANPenulis : Agus SugiartoDosen Pembimbing I : Dr.Wartiningsih, SH,. M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Masa anak adalah masa di mana orang mencari jati diri yang ditandai dengan perbuatan-perbuatan tertentu. Melalui proses imitasi dengan lingkungannya, anak mempelajari bagaimana berinteraksi dengan orang lain dengan meniru tingkah laku orang-orang disekitarnya tanpa tahu apakah yang dia tiru merupakan perilaku yang baik ataupun buruk. Ketika seorang anak mencuri, dia merupakan pelaku sekaligus korban, ini dikarenakan dampak dari proses imitasi yang bersifat negatif yang ia tiru. Anak tersebut mengalami penderitaan mental ketika ia mencuri untuk pertama kalinya dan ia mendapatkan perlakuan di cap (labeling) sebagai penjahat oleh orang-orang disekitarnya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan diversi anak sebagai pelaku sekaligus korban dalam tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penerapan diversi anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana upaya diversi merupakan upaya yang sangat dianjurkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa terkecuali pada tindak pidana pencurian. Upaya diversi dengan restorative justice sebagai salah bentuknya diyakini sebagai solusi terbaik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dengan unsur accidental. Kata kunci: Anak - diversi - pencurian
AbstractionABSTRACT Childhood is a time when people are looking for an identity that is characterized by certain actions. Through a process of imitation and the environment, children learn how to interact with others by imitating the behavior of those around him without knowing what he mimicked the behavior, good or bad. When a child steals, he is the perpetrator and victim, is due to the impact of negative imitation process which he mimicked. The child suffered mental anguish when he stole for the first time and he was getting treatment in the cap (labeling) as a criminal by the people around him. Therefore, this study was conducted to determine how the application of diversion of children as perpetrators and victim in the crime of theft. The method used is empirical. The approach taken is a qualitative approach. Results of this study showed that the application of diversion of children as perpetrators of criminal acts of theft constituted by Act No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System Child. Where the diversion efforts is an effort that is highly recommended to children as perpetrators of criminal acts without exception in the crime of theft. Diversion efforts with restorative justice as one of its forms is believed to be the best solution for children in conflict with the law, with the accidental element. Keywords: Child - diversion - theft