Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 04/Pid.Pra/2015/PN/Jkt.Sel.
    Penulis : ACHMAD HARTONO
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, S.H.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Praperadilan adalah serangkai proses peradilan pidana, hakim praperadilan pidana adalah seorang hakim. Dalam praperadilan tersebut hak tersangka di utamakan, karena agar tidak ternjadi kesewenang-wenangan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Normatif. Adapun sumber data yang diperoleh meliputi hasil pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa praperadilan pidana adalah salah satu proses unuk menggali hak-hak tersangka. Dapat dilihat dari objek praperadilan yang ketentuannya terdapat dalam KUHAPidana. Serta Kewenangan hakim dalam menangani permohonan praperadilan pidana. Sehingga dapat dikatan bahwa praperadilan adalah mengadili sah atau tidaknya tindakan yang telah dilakukan penyelidik atau penyidik. Sebagaimana telah diatur didalam pasal 1 angka (10) yaitu Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Serta hakim dalam memutus perkara tersebut, menggunakan metode penemuan hukum.

    Abstraction

    Pretrial is a series of criminal proceedings, the criminal pre-trial judge is a judge. In the pre-trial rights of the accused in priority, because that is not ternjadi arbitrariness in the process of investigation or investigation. The method used is the method Normative. The source of the data obtained includes the results of law approach and concept approach in research. The results of this study indicate that pre-trial criminal is one of the processes transform and explore the rights of suspects. Pretrial objects can be seen from the provisions contained in KUHAPidana. As well as the authority of the judge in the criminal pretrial plea deal. So it can dikatan that pretrial is to adjudicate the validity of the action taken investigator or investigators. As stipulated in Article 1 point (10) that pretrial court is authorized to examine and decide the manner set forth in this law, about: a. the validity of an arrest or detention at the request of the suspect or his family or any other party for the power of the suspect; b. the validity of termination of an investigation or prosecution of the termination of the demand for law and justice; c. demand compensation or rehabilitation by the suspect or his family or any other party for attorney that his case was not brought to trial. As well as the judges in deciding the case, using the method of legal discovery.

Detail Jurnal