Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN WARGA NEGARA INDONESIA ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN
    Penulis : FERDHIAN ARIE SETIA KURNIA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, SH., M. Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57 dan setiap dari dari Perkawinan Campuran akan menimbulkan suatu masalah berkaitan dengan harta benda dalam perkawinan, khususnya terhadap kepemilikan atas benda tidak bergerak berupa tanah seperti hak milik, sebab menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dinyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia saja yang dapat memiliki Hak Milik atas tanah dan dalam pasal 35 undang-undang no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa “ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jadi, ada percampuran harta di sini, dan pasangan yang berstatus WNA akan turut menjadi pemilik atas harta pihak yang berstatus warga Negara Indonesia selanjutnya disebut WNI begitu pula Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria menyebutkan “hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan setiap pasangan dari perkawinan campuran wajib melepaskan hak milik apabila jangka waktu tersebut telah lewat, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanah-tanah tersebut jatuh pada Negara” maka pasangan suami istri itu diwajibkan untuk menjual atau melepaskan hak atas tanahnya dalam jangka waktu sebelum satu tahun. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Suami atau istri jika ingin menjual harta bersama memerlukan persetujuan istri atau suami, karena didalam harta bersama masing-masing pihak berhak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perkawinan. Walaupun tanda bukti haknya tertulis atas nama suami, hal itu tidak memberikan keleluasan dan kewenangan secara penuh bagi suami untuk menjual harta tersebut sehingga dibutuhkan suatu persetujuan dari istri untuk menjual harta tersebut.Bagi warga Negara asing yang memperoleh hak milik karena percampuran harta yang disebabkan perkawinan wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Kata Kunci: Perkawinan Campuran – Hak milik – Harta bersama

    Abstraction

    ABSTRACT Intermarriage is defined in Act 1 of 1974 on Marriage Article 57 of the Marriage and each of the mixture will cause a problem relating to property in marriage, especially against the ownership of immovable property such as land, because according to the Law Law No. 5 of 1960 on Agrarian stated that only Indonesian citizens who may have Property Rights over land and in article 35 of Law No. 1 of 1974 on Marriage stated that "treasures acquired during the marriage becomes joint property". So, there is an engaging treasure here, and couples the status of foreigners will also be the owner of the property on the status of citizens of Indonesia hereinafter citizen as did Article 21 paragraph (3) of the Basic Agrarian Law mentions "property due to inheritance without a will or mixing possessions by marriage each spouse of a mixed marriage shall relinquish ownership rights if the time limit has passed, then these rights because the law and remove those lands falls on the State ", the couple was obliged to sell or relinquish their land rights within a period of one year before. The method used in the form of approach to law (statute approach) is done by examining all laws and regulations relevant to the legal issues that are being addressed. As the provisions of Article 35 paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 that property acquired during the marriage becomes joint property, although proof of his rights called the written certificate on behalf of the husband or wife, it does not provide full flexibility and authority for a husband or wife to sell the land so that it takes a consent of the husband or wife to sell the land because the injured party in the sale of property that was not asked to approve may file a lawsuit cancellation agreement is the District Court. Keywords: Mixed Marriages - All rights reserved - Treasure together

Detail Jurnal