Detail Karya Ilmiah
-
PIDANA MATI SEBAGAI PIDANA KHUSUS DALAM RUU KUHP DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUMPenulis : TAUFAN ASAFIDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI,SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua (2) : a. Hukum pidana umum (KUHP) dan b. Hukum pidana khusus (diluar KUHP). Dilihat dari dua (2) hukum pidana tersebut, berbagai macam penjatuhan sanksi pidana yang diterapkan untuk memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Salah satunya hukuman yang paling berat ialah hukuman pidana mati. Dalam RUU KUHP pidana mati masih dipertahankan sebagai dasar ide “keseimbangan yang bertujuan menghindari tuntutan / reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam”. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan peundang – undangan. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa pidana mati di dalam RUU KUHP menganut double track system. Hal ini dilatarbelakangi oleh pokok pemikiran yang dapat disebut “ide keseimbangan”(Monodualistik antara “kepentingan umum/masyarakat”dan “kepentingan individualisasi/perorangan”).Oleh sebab itu, pidana mati dalam kepastian hukum sebagai salah satu tujuan untuk mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dalam kepastian hukum terhadap pidana mati adalah pelaksanaan dalam penegakan hukum terhadap pidana mati dilakukan berdasarkan undang – undang dan konsistensi dalam aturan hukum. Kata kunci : pidana mati, kepastian hukum, ide keseimbangan.
AbstractionCriminal law in Indonesia is divided into two (2a, criminal law general (Criminal Code) and b. The criminal law specifically (outside Penal Code). Judging from the two (2) criminal law, the various kinds of imposition of criminal sanctions applied to impose penalties against offenders. one of them is the most severe penalty is the sentence of capital punishment. In the draft criminal Code still retained the death penalty as the basic idea of "balance which aims avoid prosecution / public reaction that is revenge." The method used is normative as for the approach taken is a qualitative approach coupled with the approach of law - laws. The results of these studies show that the death penalty in the Criminal Code draft adheres to double track system. This is motivated by the basic ideas that can be called "the idea of balance" (Monodualistik between "public interest / public" and "the interests of individualization / individual"). Therefore, the death penalty to the rule of law as one of the goals of justice. Tangible form in the certainty of the law against capital punishment is execution in law enforcement against capital punishment carried out by the Act - legislation and consistency in the rule of law. Keywords: capital punishment, legal certainty, the idea of balance.