Detail Karya Ilmiah

  • TANGGUNG GUGAT PARA PIHAK DALAM SISTEM PEMBAYARAN LETTER OF CREDIT APABILA TERJADI PENUNDAAN PEMBAYARAN EKSPOR IMPOR
    Penulis : DEWI PRATIWI
    Dosen Pembimbing I : RIDHO JUSMADI, SH., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Letter of Credit adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen. Pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit memiliki hubungan independent yang artinya “pemisahan” dari berbagai kontrak, karena kontrak di dalam Letter of Credit banyak Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembayaran dalam Letter of Credit. Maka dari itu, bilamanakah pembayaran Letter of Credit dapat mengikat penjual atau eksportir dalam kontrak ekspor impor barang dan siapa saja yang bertanggung gugat apabila terjadi penundaan pembayaran yang diakibatkan keterlambatan pengiriman barang dalam transaksi ekspor impor barang melalui Letter of Credit. Penenlitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan (statute approach). Hasil kesimpulan dapat ditarik yakni, mengikatnya suatu Letter of Credit terhadap penjual jika penjual telah memberikan persetujuan saat pengajuan dokumen dan menandatangani Letter of Credit. Bank pengkonfirmasi tidak berhak menolak pembayaran, dijelaskan dalam UCP 600 article 14 “ bank tidak ada urusannya dengan jasa pengangkutan” sebab bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen Letter of Credit saja. Kata Kunci : Tanggung Gugat, Penundaan Pembayaran, Letter of Credit, Ekspor Impor

    Abstraction

    Letter of Credit is a promise of the issuing bank to make a payment or authorizes the recipient upon delivery documents. The parties involved in Letter of Credit has a relationship independent, which means "separation" of various contracts, as contracts in the Letter of Credit are many parties involved in the execution of the Letter of Credit payment. Therefore, when payment Letter of Credit can bind the seller or exporter in the export and import of goods contract and anyone accountable in the event of payment delays caused delays in the delivery of goods in export and import transactions of goods through the Letter of Credit. Penenlitian this is a normative legal research using the law (statute approach). The conclusion can be drawn that is, tie a Letter of Credit against the seller if the seller has given its approval when filing documents and signed a Letter of Credit. Pengkonfirmasi Bank is not entitled to refuse payment, described in UCP 600 article 14 "the bank has nothing to do with the transport services" because banks only deal with documents Letter of Credit only. Keywords: Liability, Payment Delay, Letter of Credit, Export.

Detail Jurnal