Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK PASCA DIBERLAKUKANNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 DI KABUPATEN BANGKALANPenulis : YASIN KAFFIANTODosen Pembimbing I : ENCIK MUHAMMAD FAUZAN, SH., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan warna baru dalam tatanan politik dan sistem politik di Indonesia, terutama berkaitan dengan seluruh proses politik di daerah. Salah satu yang mewarnai perubahan dalam menegakkan demokrasi tersebut ialah Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Pasca Di Berlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 di Kabupaten Bangkalan, bertujuan untuk mengetahui apa yang mendasari diadakannya pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bangkalan dan bagaimana mekenisme pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bangkalan. Pada tahap pertama pada tanggal 15 Juni 2015 pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bangkalan diikuti oleh 22 desa yang tersebar di Kabupaten Bangkalan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Aprroach) yang mana pendekatan ini lebih cenderung menelaah atas kasus-kasus yang berupa fakta yang telah terjadi selama proses penyelenggaraan berlangsung sebagai salah satu penyelesaian masalah atau problematika yang terjadi selama diselenggarakannya pemilihan kepala desa yang ada di Kabupaten Bangkalan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa “Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa serentak yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan Mekanisme pemilihan Kepala Desa di tiga kecamatan yang berbeda di Kabupaten Bangkalan sepenuhnya berdasarkan tahapan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa serentak yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kata kunci; Sistem Politik, Demokrasi, Pemilihan Kepala Desa serentak
AbstractionThe Amendments ofthe the 1945 Indoesian Constitution,givesa new colorin thepolitical orderandpolitical systeminIndonesia, especiallywith regard tothe entirepolitical processinthe region.One of theactivity that makeschangeon color’s ofdemocracy thatistheelectionof VillageSimultaneousbasedonthe Law number 6/2014 The title of this research is TheImplementation of theVillage Head ElectionUnisonsince used The Law of Regional in Regulation number1/2015 inBangkalan, the purpose that is to find outwhatthe underlyingholdingvillage electionssimultaneously inBangkalanandhowthe mechanism ofvillage electionssimultaneously inBangkalan.The first step on15th June 2015,the implementation ofvillage electionsinBangkalan arefollowed by 22villages spread overBangkalan. The approach usedin this researchis the approach ofthe case, whichis morelikely toexaminethis approachin casesof factthat have occurredduringthe implementationprocesstakes placeasasettlement ofthe problem orproblems that occurduring theelection ofvillageheadsinBangkalan. Results ofthis researchconcluded that"implementation of village electionssimultaneouslybased onthe Regional Regulation number1of2015based onLaw number 6/2014, and the mechanism of village elections in the three different sub-district in Bangkalan based on the stages listed in Regional Regulation Number 1/2015 based on Law Number 6/2014.” Keywords:Politic System, Democracy, Village Head ElectionUnison