Detail Karya Ilmiah
-
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH SECARA SISTEMATIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAHPenulis : NUR AINIDosen Pembimbing I : Drs. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Kantor Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan pendaftaran tanah dengan 2 (dua) cara yaitu Pendaftaran Tanah secara Sistematik dan Pendaftaran Tanah secara Sporadik. Permasalahan yang diangkat adalah terkait pengaturan perolehan hak atas tanah khususnya tentang prosedur pendaftaran tanah secara sistematik dan penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat tentang tanah secara sistemtik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan perolehan hak atas tanah secara sistematik dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, Kedua regulasi tersebut terdapat perbedaan pengaturan terkait prosedur pendaftaran tanah secara sistematik. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menjelaskan secara umum, sehingga apabila dilaksanakan dilapangan akan ada kendala seperti permasalahan yang muncul pada saat mulainya pendaftaran, karena kurangnya kelengkapan persyaratan untuk melakukan pendaftaran. Akibatnya mereka mengundurkan diri, sehingga menimbulkan masalah dari pihak Badan Pertanahan Nasional, khususnya pada saat pelaporan. Pelaksanaan dilapangan menggunakan Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, hal itu dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik. Penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di masyarakat ditempuh melalui 2 (dua) dua cara yaitu melalui musyawarah terhadap para pihak yang bersengketa dan melalui pengadilan seperti salah satu contoh kasus yang terjadi di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
AbstractionNational Land Agency administer the registration of land with two (2) ways in Systematic Land Registration and Land Registration sporadically. Issues raised are related to the setting of acquiring land rights in particular about the systematic land registration procedures and the settlement of disputes that occur in the community about land systematic. The method used is a normative legal research, The approach taken is the approach of legislation (Statute Approach). The results showed that the setting of acquiring land rights are systematically published in the Government Regulation No. 24 of 1997 and Regulation of the National Land Agency No. 3, 1997, two of these regulations there are differences in the regulations related to the systematic land registration procedures. Government Regulation No. 24 of 1997 explain in general, so that when carried out in the field there will be obstacles such as problems that arise during the start of registration, due to lack of requirement for registration. Consequently they resign, leading to problems of the National Land Agency, particularly at the time of reporting. Implementation of the field using the National Land Agency Regulation No. 3, 1997, it was done to facilitate the implementation of the systematic land registration. Settlement of land disputes that occur in the community reached through two (2) two ways, namely through deliberation on the parties to the dispute and through the courts as one example of a case that occurred in the village of East Gili, District Kamal, Bangkalan.