Detail Karya Ilmiah

  • PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI YANG MENGAKIBATKAN CACAT SEUMUR HIDUP (Studi Putusan No. 76/Pid.B/2013/PN.Smp.)
    Penulis : RENDY MAULANA SEPTIAWAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. ENNY SUASTUTI, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Terdakwa MARSIATI Binti ABDULLAH dengan saksi HASANA RIYADI adalah pasangan suami isteri yang sudah menikah pada tahun 1993, Selanjutnya MARSIATI Binti ABDULLAH dengan saksi HASANA RIYADI pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2013 sekira Jam 01.00 wib sedang tidur-tiduran sambil nonton TV dikursi panjang dirumahnya Desa Langsar Kec. Saronggi Kab. Sumenep, lalu terdakwa MARSIATI Binti ABDULLAH memotong alat kelamin saksi HASANA RIYADI dengan menggunakan sebilah celurit akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami alat kelamin laki-laki dengan putus total dengan sisa lebih kurang 1 cm dari pangkal dengan luka tepi rata dan beraturan disertai banyak mengeluarkan darah dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar penyebab luka korban diduga akibat benda tajam. Sesuai dengan Visum Et Repertum No.353/33/435.210/VR/II/2013 tertanggal 21 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SUSANTI ROSMALA D, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. MOH. ANWAR Kab. Sumenep. Dakwaan kesatu dengan pasal 354 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua dengan pasal 351 ayat (2). Dan dalam amar putusan menjatuhkan Terdakwa pada Pasal 354 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 4 tahun. Oleh karena itu, dalam Memorandum Hukum ini akan menganalisis mengenai, tepatkah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep dalam memutuskan putusan No.76/Pid.B/2013/PN.Smp. Analisis yang dilakukan pada Memorandum Hukum ini dengan menganalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau secara deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis putusan No.76/Pid.B/2013/PN.Smp kurang tepat karena korban penganiayaan yang dilakukan terpidana menjadikan korban cacat seumur hidup jadi hendaknya hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan perkara sidang sesuai dengan maksimal dari ancaman pidana 7 tahun penjara. Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk pengambilan keputusan selanjutnya majelis hakim dalam memberikan putusan hendaknya melihat penderitaan korban penganiayaan tersebut. Kata Kunci : Dakwaan - Pertimbangan Hakim - Amar Putusan

    Abstraction

    The defendant MARSIATI Binti Abdullah to witness Hasana RIYADI is the couple married in 1993, then MARSIATI Binti Abdullah with witnesses Hasana RIYADI on Thursday, February 21, 2013 approximately Hour 01:00 pm were dozing while watching TV in a chair length of his home village fortunate district. Saronggi Kab. Sumenep, then the defendant MARSIATI Binti Abdullah cut off the genitals of witnesses Hasana RIYADI using blade sickles inflicted defendant victim suffered genital male with breaking up the total with the remaining approximately 1 cm from the base of the wound edge flat and irregular with many bleeding with a conclusion the results of external examination causes of injury alleged victims due to sharp objects. In accordance with Visum Et Repertum No.353/33/435 210/VR/II/2013 dated 21 February 2013, which was made and signed by dr. SUSANTI Rosmala D, a doctor at the General Hospital of dr. H. MOH. ANWAR Kab. Sumenep. The first charge with Article 354 paragraph (1) Criminal Code. The second charge with Article 351 paragraph (2). And in the ruling dropped the defendant under Article 354 paragraph (1) Penal Code with imprisonment of 4 years. Therefore, in this Memorandum will analyze the law, accurate to the verdict of the District Court judge in deciding the verdict Sumenep No.76/Pid.B/2013/PN.Smp. The analysis conducted on this by analizing the Memorandum of Law deductively using the approach of legislation or in the descriptive analysis in the form of depiction, analysis, and analysis of legal provisions in the force. From the analysis of decision No.76/Pid.B/2013/PN.Smp less precise because the victims of abuses perpetrated convict make the victims maimed for life so it should Sumenep district court judge hearing the case decided in accordance with the maximum of penalty of 7 years. In connection with these two decisions subsequent to the judges in giving judgement should see the suffering of the victims of persecution. Keywords: Indictment - Consideration Judge - Decision

Detail Jurnal