Detail Karya Ilmiah

  • PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
    Penulis : NOVA SURYA MARGANATA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Perkara kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya dapat diselesaikan dengan menggunakan konsep restorative justice, yakni proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama-sama berbicara. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk memaparkan cara penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan restorative justice. Metode penelitian yang digunkan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cara penyelesaian Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice diwujudkan di dalam dialog antara pihak terkait, yang di kalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “musyawarah untuk mufakat”. Musyawarah merupakan bentuk dari nilai-nilai kebiasaan yang hidup dalam tubuh masyarakat Indonesia, oleh karenanya tidaklah heran apabila pendiri negara Indonesia memasukkan musyawarah sebagai bagian dari nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila itu merupakan cerminan dari kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat, yang kemudian dituangkan dalam suatu bentuk dasar negara. Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga - restorative justice.

    Abstraction

    Domestic Violence is violence perpetrated in the household either by the husband or wife who is a violation of human rights (HAM) and crimes against human dignity as well as the forms of discrimination that should be eliminated. Cases of domestic violence can actually be solved by using the concept of restorative justice, which is the process of settlement of misconduct that occurs is done by bringing the victim and the perpetrator (suspect) together sitting in a meeting to get together to talk. Therefore, this study was conducted to describe the way the settlement of domestic violence with restorative justice. The research method we choose the normative. The approach taken is the approach of legislation and case approach. The results of this study indicate that settlement Settlement through restorative justice approach embodied in the dialogue between the parties, which in Indonesian society better known as "deliberation". Deliberation is a form of customs values ??that live in the body of Indonesian society, therefore no wonder if the founders of the Indonesian state to enter consultation as part of the noble values ??of Pancasila as the state. Pancasila was a reflection of the habits in the community, which then poured in a basic form state. Keywords: Domestic Violence - restorative justice.

Detail Jurnal