Detail Karya Ilmiah

  • IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (3) UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM SURABAYA
    Penulis : R. DHIMAZ ADHITYA SEPTIANT
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaran, pengemudi, pengguna jalan serta pengolaannya. Lalu lintas dan angkutan jalan juga sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat. Pengaruh jasa transportasi dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangatlah berpengaruh besar untuk kemajuan perekonomian di Indonesia. Peran seorang polisi sangat dibutuhkan dalam mengatur lalu lintas agar pengguna kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih dan masyarakat sekitar dapat aman, selamat, tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. Permasalahan yang ingin dipecahkan dalam skripsi ini adalah mengapa Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan perlengkapan alat kendaraan bermotor roda empat bermuatan di Polrestabes Surabaya perlu diefektifkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang didasarkan oleh fakta, realita, dan permasalahan yang ada di lapangan. Sumber data dapat diperoleh secara langsung dari subjek penelitian dilapangan kemudian dikaitkan dengan aturan yang ada dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil penelitian menunjukan Penerapan pasal 57 ayat (3) perlu diefektifkan terutama di Surabaya diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan keselamatan dalam beralu lintas meningkat. Sedangkan, penerapan pasal 57 ayat (3) ini di Surabaya sudah efektif terhadap kendaraan bermotor roda empat bermuatan, hal ini dapat kita lihat pada pengemudi kendaraan bermotor roda empat bermuatan yang paham akan pentingnya keselamatan dirinya maupun pengguna kendaraan lainnya yang berada di jalan raya. Pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dibuat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pengguna kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda empat ataupun lebih, dan orang-orang yang berada disekitar jalan raya. Kata Kunci : Segitiga Pengaman.

    Abstraction

    Traffic and Land Transportation are conducted into one system that consist of traffic, land transportation, traffic and land transportation net, traffic and land transportation infrastructure, vehicles, drivers, pedestrians, and its organization. Traffic and land transportation is one of the efforts to attain public prosperity as told in The Constitution of 1945 in paragraph number four. The impact of transportation service to Indonesia economy growth is huge. The role of police officers is needed to organize the traffic so that the drivers of motorized vehicles (two wheels, four wheels, or more) and other people can be safe on the road. The issue of this research is why the article 57 verse 3 in Law No. 22 of 2009 about Traffic and Land Transportation related to two and four wheels motorized vehicles with logistic in Polrestabes Surabaya needs to be effective. This research used empirical law research method, a research based on fact, reality, and issues on the field. The source of data conducted directly from research subject on the field then linked it with the substance of the Law No. 22 of 2009 about Traffic and Land Transportation. The result shows that the implementation of article 57 verse 3 need to be effective especially in Surabaya so the accident cases will be decreased and the safety riding will be increased. The implementation of article 57 verse 3 in Surabaya is effective for four wheels motorized vehicles with logistic. It can be seen from the amount of the drivers of four wheels motorized vehicles with logistic who pay attention to their own safety and others on the road. In fact, The Law No. 22 of 2009 is created to increase the safety of pedestrians, motorized vehicles drivers, and other people surrounding the road. Keyword: Triangle Traffic Sign

Detail Jurnal