Detail Karya Ilmiah
-
TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERKARA NOMOR 3156/Pid.B/2009/PN.Sby (Anotasi Pertimbangan Hakim )Penulis : DWI WAHYU H.Dosen Pembimbing I : Dr. Enny Suastuti, SH., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Terdakwa Alwan Noertjahjo Bin Lay Kay Fen melakukan Tindak Pidana Penipuan pada tanggal 27 oktober 2008. Terdakwa telah didakwa dengan 2 dakwaan. Dakwaan pertama dengan Pasal 378 KUHP, dan pada dakwaan kedua dengan Pasal 372 KUHP. Dalam pertimbangan Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah perbuatan perdata murni, bukanlah perbuatan pidana. Pada amar putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah meruakan suatu perbuatan dalam lingkup perdata murni dan bukan merupakan suatu perbuatan pidana, sehingga dengan demikian Terdakwa Alwan Noertjahjo Bin Lay Key Fen haruslah diputus bebas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Recht Vervolging). Dalam Memorandum Hukum ini akan menganalisis mengenai, apakah tepat dalam pertimbangan Hakim pada perkara nomor 3156/Pid.B/2009/PN.Sby menyatakan unsur melawan hukum dalam kasus perdata tidak dapat dipidana. Analisis yang dilakukan pada Memorandum Hukum ini dengan menganalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan kasus penipuan atau secara deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis putusan dengan nomor 3156/Pid.B/2009/PN.Sby. menunjukkan bahwa Majelis Hakim seharusnya mempertimbangakan unsure tindak pidana penipuan yang ke 3. Terdakwa telah melakukan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberikan suatu barang atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim – Amar Putusan – Onslag Van Recht Vervolging
AbstractionAlwan Noertjahjo defendant Lay Kay Bin Fen do Fraud Crime on 27 October 2008. The defendant was charged with 2 counts. The first indictment with Article 378 of the Criminal Code, and the second charge with Article 372 Penal Code. In consideration of the judge stated that the actions of the defendant in this case is purely a civil action, not a criminal act. In the ruling of the panel of judges based on the facts revealed in court actions of the defendant in this case is meruakan an act within the scope of civil pure and does not constitute a criminal act, and thus defendant Alwan Noertjahjo Bin Lay Key Fen should be acquitted of all Lawsuit ( Onslag Van Recht Vervolging). In this Memorandum will analyze the law, whether it is appropriate in consideration of the judge in case number 3156 / Pid.B / 2009 / PN.Sby said that elements against the law in civil cases can not be convicted. The analysis conducted on this by analyzing the Memorandum of Law deductively using the approach of legislation and books relating to cases of fraud or descriptive analysis in the form of depiction, analysis, and analysis of legal provisions in force. From the analysis of decision under number 3156 / Pid.B / 2009 / PN.Sby. indicates that the judges should mempertimbangakan elements of criminal fraud are to 3. The defendant has been deceit, or a series of lies, mobilizing others to deliver goods or provide something to him, would give them a good or eliminate this debt and accounts receivable. Keywords: Consideration Judge - Amar verdict - Onslag Van Recht Vervolging