Detail Karya Ilmiah

  • REKONSTRUKSI PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA
    Penulis : fardhila agustin
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pelaksanaan rekonstruksi perkara pidana memang memiliki peran tersendiri dalam proses penyidikan. Dengan dilakukannya rekontruksi, maka hal tersebut membantu dalam proses penyidikan guna mengungkap tindak pidana yang terjadi agar memperoleh keterangan, petunjuk-petunjuk, bukti-bukti, data yang cukup benar. Rekonstruksi dimaksudkan untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses terjadinya tindak pidana, dalam upaya pihak penyidik mencari dan menemukan kebenaran dengan cara memperagakan kembali gerak serta cara dan alat yang digunakan langsung oleh tersangka berdasarkan keterangan para saksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1) Bagaimana dasar pertimbangan yuridis dalam melakukan rekonstruksi perkara dalam proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Bangkalan. 2) Bagaimana hambatan dan solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan rekonstruksi di wilayah hukum Polres Bangkalan? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, metode pengamatan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif analisa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1) Landasan atau dasar hukum pengaturan mengenai rekonstruksi perkara pidana dalam hukum acara pidana yang dilakukan pada tingkat penyidikan dalam KUHAP memang tidak ditemukan secara eksplisit atau terang-terangan karena KUHAP hanya mengatur ketentuan- ketentuan umum dari penyidikan, akan tetapi di Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP dijelaskan bahwa penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan lain yang bertanggungjawab. Pengaturan rekonstruksi perkara pidana yang dilakukan dalam proses penyidikan dalam KUHAP selanjutnya dijabarkan melalui Pasal 75 ayat 1 huruf a, huruf h, huruf k, ayat 2 dan ayat 3 yang secara implisit atau tersirat ada mengatur mengenai berita acara yang dapat digunakan oleh penyidik untuk melakukan rekonstruksi. 2) Hambatan yang sering dihadapi berasal dari masyarakat yang berupa keadaan masyarakat yang tidak dapat bekerjasama atau tidak kooperatif saat rekonstruksi dilakukan oleh penyidik. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengantisipasinya diantaranya, memperketat pengamanan tersangka, memperketat pengamanan saksi dan memindahkan lokasi pelaksanaan rekonstruksi Kata-kunci : rekonstruksi – penyidik dan penyidikan.

    Abstraction

    The reconstruction of the criminal case does have its own role in the investigation process. By doing reconstruction, then it could help in the investigation process to uncover the crime that happened in order to obtain information, clues, evidence, data is quite correct. Reconstruction is intended to provide a clearer picture of the occurrence of a crime, the investigating authorities in an effort to seek and find the truth in a way reenact the motion as well as ways and means used by the suspects based on witness testimony. The problem in this research are as follows: 1) How is the juridical basis for consideration in the reconstruction of the case in the investigation process to uncover criminal offenses in the jurisdiction of Police Bangkalan ?, 2) What obstacles and solutions encountered in the implementation of the reconstruction in the jurisdiction of Police Bangkalan? The method used in this research is normative juridical. The research approach uses qualitative research method that produces descriptive data in the form of words or word of mouth from the people and observed behavior. Methods of data collection by interview, observation and documentation methods. Analysis of the data used is qualitative data analysis, descriptive analysis. Research results show that 1) Platform or the legal basis of the regulation concerning the reconstruction of criminal matters in the law of criminal procedure is done on the level of investigation in the Criminal Code is not found explicitly or openly because the Criminal Procedure Code only regulates the general provisions of the investigation, but in Article 7 paragraph (1) letter j KUHAP explained that investigators have the authority to perform any other actions of those responsible. Settings reconstruction of criminal cases committed in the investigation process in the Criminal Code then elaborated by Article 75 paragraph 1 letter a, h, k, paragraphs 2 and 3 are implicitly or implied are no set about news events that can be used by investigators to reconstruct , 2) barriers often faced by people who come from the state in the form of people who are not able to cooperate or not cooperate during reconstruction carried out by investigators. Efforts are being made to anticipate them, tighten security suspects, tighten the security of witnesses and move the location of the reconstruction Keywords: reconstruction - investigators and investigation

Detail Jurnal