Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN TERHADAP PEMBENTUKAN CABANG KEJAKSAAN
    Penulis : Bagoes Farli Sanggara
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-undang disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. Umumnya Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di kabupaten/kota hanya memiliki 1 (satu) Kejaksaan Negeri, tetapi berdasarkan UU kejaksaan, dimana kejaksaan Negeri dapat membentuk cabang kejaksaan sesuai keputusan Jaksa agung, berdasarkan Pasal 7 Kota Surabaya membentuk dua kejaksaan Negeri yaitu kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dengan adanya dua kejaksaan negeri dalam satu wilayah kabupaten/kota, apakah nantinya dapat mempengaruhi kinerja dari setiap kejaksaan negeri, dan bagaimana batas kewenangan dari masing-masing kejaksaan negeritersebut. Metode penelitian yang digunakan andalah Normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Undang-undang dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Cabang Kejaksaan Tanjung Perak di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : ORG/Dkt/A/1747/6 tanggal 14 Mei 1964 pembentukan Cabang Kejaksaan tersebut di dasari karena meningkatnya intensitas kejahatan / pelanggaran hukum, sosial, ekonomi, polititk di wilayah Surabaya Utara. Pembagian wilayahnya berdasarkan kecamatan dan kepolisian, wilayah kepolisian berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : Kep/ 1225 / X /2012 Tentang Penetapan Penambahan Polsek yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres kota jajaran Polda Jatim. Kata Kunci : Kejaksaan - Cabang Kejaksaa - Wilayah Surabaya

    Abstraction

    The prosecutor of the Republic of Indonesia, hereinafter the Act referred to the prosecutor's office is a government agency implementing state power in the prosecution and other authorities by law. Generally, the State Attorney based in districts / cities only have one (1) State Attorney, but by law the prosecutor's office, where the State prosecutor can form a branch of the prosecutor in accordance attorney general's decision, based on Article 7 of Surabaya form two State prosecutor that the prosecutor's office and the Surabaya District Attorney State Tanjung Perak With two state prosecutors in the district / city, whether the latter may affect the performance of each of the district attorney, and how to limit the authority of each prosecutor negeritersebut. The method used in leading Normative. The approach taken is approach Law and Case Approach. These results indicate that the Branch Attorney Tanjung Perak in shape by Attorney General Decree No. ORG / Dkt / A / 1747/6 dated May 14, 1964 the establishment of the branch in the underlying Attorney due to the increased intensity of the crime / violation of legal, social, economic, polititk in the region of North Surabaya. Zoning based districts and police, the police region by Decree of the Head of East Java Regional Police: Kep / 1225 / X / 2012 on Stipulation Additions police coming into the ranks of the city police station jurisdiction in East Java Police. Keywords: Attorney - Attorney Branch - Regional Surabaya

Detail Jurnal