Detail Karya Ilmiah

  • TINDAK PIDANA PENIPUAN (Anotasi Putusan No.303/Pid.B/2012/PN.GS)
    Penulis : Hery Achmadi
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Eny Suastuti SH., M.Hum.
    Abstraksi

    ABSTRAK Setiap negara memiliki kewenangan masing-masing akan wilayah negara masing-masing begitupun juga peradilan didalam suatu negara tersebut, setiap wilayah memiliki pengadilan masing-masing yang berwenang untuk mengadili perkara berdasarkan yurisdiksi yang diatur dalam wilayah pengadilan tersebut, didalam Hal ini ditegaskan dalam pasal 84 ayat (1) KUHAP “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya”. Namun bagaimana bila pengadilan negeri yang seharusnya tidak berwenang mengadili suatu perkara tersebut mengadili terdakwa, karena tempat terjadinya peristiwa tersebut tidak dalam daerah hukumnya, namun tetap melakukan proses pengadilan dan tetap mengadili terdakwa. Setelah dikaji kewenangan pengadilan negeri tidak hanya didasarkan kepada tempat terjadinya perkara saja, namun dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewenangan mengadili pengadilan negeri tidak hanya didasarkan pada tempat terjadinya perkara namun bisa juga berdasarkan pada kediaman terakhir terdakwa, berdiam terakhir, diketemukan atau ditahan, atau apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Kata Kunci : Locus Delictie – Yurisdiksi Pengadilan – Kewenangan Relatif.

    Abstraction

    ABSTRACT Each state has the authority would each region of each country as well as also the justice within a country, each region has a respective court competent to hear the case based on jurisdiction set out in the territory of the court, in This is confirmed in Article 84 paragraph (1) Code of Criminal Procedure "Court authority to hear all cases concerning criminal acts committed in the jurisdiction." But what if the district court should not have the authority to hear a case the judge the defendant, because the occurrence of such events is not in the jurisdiction, but still initiate proceedings and still prosecute the accused. Having examined the authority of the district court is not only based on the scene of the matter alone, but in Article 84 paragraph (2) Criminal Procedure Code "the district court in the jurisdiction the accused resides, dwells the last, where he was found or detained, only the authority to hear the case the defendant thereof, where the residence of most of the witnesses called in a court closer to the country than the seat of the district court in the area of criminal offense was committed.". It can be concluded that the authority of the district court judge not only be based on where the case but can also be based on the last residence of the defendant, the last dwelling, discovered or arrested, or if the majority of witnesses called in a court closer to the land than the seat of the district court that in the area of criminal offense was committed. Keywords: Locus Delictie - Jurisdiction of the Court - Relative Authority.

Detail Jurnal