Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGRAJIN BATIK TULIS MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
    Penulis : ADAM PAMIRTA RAHMAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. DJULAEKA, SH., M.HUM
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak inilah yang tidak dapat dirasakan oleh seorang pengrajin motif batik tulis. Sebab, didalam Pasal 33 ayat (1) UUHC mengatakan bahwa dalam hal ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan. Padahal, dalam proses pembuatan batik, yang merancang pola motif batik tulis adalah orang tertentu yang sudah ahli dalam pembuatan pola motif batik yang pengrajin pelajari dari turun-temurun nenek moyang terdahulu. Maka dari itu, bagaimanakah kedudukan pengrajin batik tulis atas pembuatan pola seni motif batik tulis dalam ruang lingkup perjanjian hubungan kerja menurut UUHC dan bentuk perlindungan hukum terhadap hak cipta pengrajin batik tulis atas pembuatan pola seni motif batik tulis menurut UUHC. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pengrajin pola motif batik dapat dikatakan sebagai pencipta. Hal ini dikarenakan yang merancang motif batik tersebut adalah pengrajin pola motif dan meskipun terikat oleh hubungan perjanjian kerja dengan pengusaha industri batik yang menjadi pencipta atas ciptaan motif batik tersebut adalah tetap berada dalam penguasaan pengrajin batik tersebut. Sebab kepemilikan hak cipta dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tidak menjabarkan secara jelas dan perlunya pemberian penjelasan terhadap Pasal 33 ayat (1) UUHC, agar masyarakat tidak salah presepsi terhadap pengertian pasal tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kedudukan Pencipta, Pengrajin Batik Tulis

    Abstraction

    Copyright is the exclusive right of the creator that arise automatically based on the principle of declarative after an invention is embodied in a tangible form. These rights that can not be perceived by a craftsman batik motifs. Because, in Article 33 paragraph (1) UUHC said that in terms of creation consists of several separate parts created by two (2) or more persons, which is regarded as the creator of those who lead and oversee the completion of the whole of creation. In fact, in the process of making batik, who designed the pattern of batik motifs are certain people who are experts in making batik patterns that craftsmen learned from hereditary earlier ancestors. Therefore, what is the position of batik artisans on the art of pattern making batik motifs within the scope of the employment relationship according UUHC agreements and forms of legal protection against copyright batik artisans on the art of pattern making batik motifs according UUHC. The research in this paper is a normative legal research using the statute approach and conseptual approach. Craftsmen motif pattern can be said to be the creator. Because that design motif is craftsman motif pattern and although bound by a treaty relationship working with batik industry entrepreneurs who become creators of creation motif is to remain in control of the batik craftsmen. Because ownership of the copyright in the labor legislation does not clearly describe and necessary to provide an explanation of the article 33 paragraph (1) UUHC, that people are not wrong perception towards understanding the article. Keywords : Legal Protection, Position Creator, Craftsman Batik

Detail Jurnal