Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM SENI DAN MOTIF DAMAR KURUNG GRESIK
    Penulis : YUSVI MUSTOVAL MUCHTAR
    Dosen Pembimbing I : Dr. DJULAEKA, S,H., M.HUM.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Indonesia adalah negara yang kaya akan seni dan budaya salah satunya yaitu Damar Kurung. Damar Kurung adalah salah satu hasil kebudayaan dari pesisir wetan khususnya Gresik, Jawa Timur, merupakan salah satu peninggalan sisa kesenian tradisi nenek moyang yang berupa lampion hias, yang lazim disebut Damar Kurung yang kini sudah di tetapkan sebagai arisan budaya tak benda (WBTB). Dalam pengertian linuistinya “damar” berarti pelita atau lilin, dan “kurung” berarti tutup, jadi damar kurung artinya, pelita yang tutup atau dikurung. Permasalahannya adalah adanya pemanfaatan yang dilakukan oleh beberapa pengerajin dan beberapa komunitas pecinta seni maupun beberapa Instansi-instansi baik swasta maupun negri. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak ekonomi dari pemegang hak cipta Damar Kurung masih bisa didapatkan dengan adanya penetapan Damar Kurung sebagai warisan budaya tak benda dan upaya hukum yang dapat dilakukan pemegang hak atas Damar Kurung. Metode penelitian menggunanakan metode normatif yang memberikan preskripsi mengenai seyogyanya yang dilakukan, yang dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemegang hak cipa Damar Kurung masih bisa mendapatkan hak ekonominya meskipun adanya penetapan Damar Kurung sebagai warisan budaya tak benda tidak merubah daripada fungsi HKI itu sediri, dikarenakan adanya fungsi ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan Damar Kurung. Dengan begitu pemegang hak cipta Damar Kurung dapat melakukan upaya Hukum apabila hak kenikmatan ekonomi tidak diberikan maka pemegang hak cipta damar kurug dapat melakukan upaya hukum non litigasi maupun litigasi. Kata Kunci : Perlindungan, Hak Cipta, Damar Kurung

    Abstraction

    1732/5000 Indonesia is a country rich in art and culture, one of them is Damar Kurung. Damar Kurung is one of the cultural results of the wetan coast especially Gresik, East Java, is one of the remaining relics of traditional art of ancestors in the form of ornamental lanterns, commonly called Damar Kurung which is now set as a cultural arisan tak Benda (WBTB). In the sense of linuism "damar" means a lamp or a candle, and "brackets" means lid, so rosette means a lamp that is closed or confined. The problem is the utilization made by some craftsmen and some art lovers community as well as some agencies both private and domestic. Therefore, this study aims to determine whether the economic rights of the copyright holder Damar Kurung can still be obtained with the determination of Damar Kurung as a non-object cultural heritage and legal efforts that can be done the right holder of Damar Kurung. The research method uses a normative method that provides prescriptions of what should be done, which is studied using the legislation approach. The results of this study indicate that the right holder of Damar Kurung cipa still able to get its economic rights despite the determination of Damar Kurung as a non-object cultural heritage does not change rather than the HKI function itself, due to the economic function generated from the utilization of Damar Kurung. Thus, the copyright holder of Damar Kurung can make a legal effort if the economic enjoyment rights are not granted, the copyright holder of the damar kurug can make non litigation or litigation legal action. Keywords: Protection, Copyright, Damar Kurung

Detail Jurnal