Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur bahwa apabila tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka sanksi pidananya adalah kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Penerapan Pasal 280 UULAJ patut diduga adalah sebuah faktor kriminogen terjadinya pemalsuan TNKB yang di sebabkan oleh beberapa factor penyebab. Pemalsuan yang dimaksud adalah membuat dan/atau menggunakan TNKB yang nomor dan kode wilayahnya sama dengan di STNK atau BPKB tetapi bukan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer dari hasil wawancara dan data sekunder dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling dengan menggunakan sepuluh responden dari Sidoarjo, Dealer motor dan KAUR TNKB dari Samsat Polres Sidoarjo. Untuk analisa data menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat faktor-faktor penyebab yang menyebabkan seseorang melakukan pemalsuan TNKB. Faktor tersebut adalah terlalu lamanya menunggu TNKB selesai dan keinginan pribadi untuk memodifikasi TNKB. Setelah dilakukan analisa memang benar adanya bahwa penerapan Pasal 280 UULAJ merupakan faktor kriminogen terjadinya pemalsuan TNKB. Hal ini didukung dari faktor penyebab pemalsuan TNKB yang memang awalnya bukan kehendak murni seseorang melakukan pemalsuan TNKB melainkan karena penerapan dari Pasal 280 UULAJ. Ditambah lagi dengan penegakan hukum yang setengah-setengah dan sistem pengadaan TNKB yang tidak berjalan sempurna menjadikan bukti nyata bahwa aplikasi Pasal 280 UULAJ yang menjadi awal dari munculnya stigma negatif masyarakat terhadap kepolisian. Kata kunci: TNKB – penerapan pasal 280 UULAJ – kriminogen – pemalsuan

    Abstraction

    In Article 280 of Law Number 22 Year 2009 regarding Traffic and Road Transportation (UULAJ) provides that if it does not put up signs Number of Motor Vehicles (TNKB) original issued by Korlantas Police, the criminal sanction is imprisonment two months or a maximum fine of Rp. 500,000 (five hundred thousand rupiah). Application of Article 280 UULAJ suspected was a factor kriminogen occurrence of forgery TNKB which is caused by several factors causes. Counterfeiting is meant is to make and / or use TNKB the number and area code the same as in the vehicle registration or BPKB but not released by police Korlantas. The method used is empirical juridical using primary data from interviews and secondary data from the literature and relevant legislation. In this study, using sampling techniques using ten respondents from Sidoarjo, motorcycle dealers and KAUR TNKB of SAMSAT Police Sidoarjo. For data analysis using descriptive qualitative method. These results indicate that there is a causal factors that cause a person to commit forgery TNKB. These factors are too long to wait TNKB completed and the personal desire to modify TNKB. After analysis it is true that the application of Article 280 UULAJ factor TNKB kriminogen occurrence of forgery. It is powered from the causes of counterfeiting TNKB which was initially not the pure will of someone falsifying TNKB but because the application of Article 280 UULAJ. Coupled with law enforcement, half-hearted and procurement systems that do not run perfectly TNKB make tangible evidence that the application of Article 280 UULAJ that became the beginning of the emergence of a negative stigma the public against the police. Keywords: TNKB - the application of Article 280 UULAJ - kriminogen - counterfeiting

Detail Jurnal