Detail Karya Ilmiah
-
ANOTASI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA No. 80/Pid.Sus/TPK/2013/PN.SbyPenulis : MARCH DANUARDHA AWALIDosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTY, SH,. M.HUMDosen Pembimbing II :Abstraksi
Terdakwa Drs. H. Mukhsin, M.Mpd adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kurun waktu antara bulan Februari 2012 sampai dengan Agustus 2012. Terdakwa didakwa dengan 2 dakwaan. Dakwaan Kesatu dengan Pasal 12 huruf F Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. Dakwaan Kedua Pasal 11 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. Dan dalam amar putusan menjatuhkan Terdakwa pada Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. Oleh karena itu dalam Memorandum Hukum ini akan menganalisis mengenai, Apakah tepat putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang memutus terdakwa dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 mengingat antara fakta dengan unsur pasal 11 dalam surat dakwaan tidak menetapkan Junto Pasal 18 tetapi Pasal 11 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Analisis yang dilakukan pada Memorandum Hukum ini dengan menganalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan atau secara deskriptif analisis berupa penggambaran, penelaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil analisis putusan dengan nomor 80/Pid.Sus/2013/PN.Sby. menunjukkan bahwa Hakim telah melakukukan kekeliruan atau kekhilafan dan kesalahan penulisan atau pengetikan karena penjatuhan putusan dalam putusan ini tidak sesuai dengan apa yang sudah didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga hakim melanggar ketentuan yang ada dalam KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf (F) yang mana mengakibatkan putusan ini bisa batal demi hukum. Apabila putusan ini batal demi hukum, maka sejak putusan ini dijatuhkan, putusan ini tidak mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum serta dianggap tidak pernah ada sejak semula Kata Kunci : Dakwaan – Amar Putusan – Batal Demi Hukum
AbstractionDefendant Drs. H. Mukhsin, M.Mpd is a Civil Servant in Pasuruan District Education Office jointly committing corruption together during the period between the months of February 2012 until August 2012. The defendant was charged with 2 counts. One indictment with Article 12 of Law No. F 31 of 1999 as amended by Act No. 20 of 2001 on Corruption Eradication in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code to-1 in conjunction with Article 64 (1) of the Criminal Code. Second Indictment Article 11 of Law No. 31 of 1999 as amended by Act No. 20 of 2001 on Corruption Eradication in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code to-1 in conjunction with Article 64 (1) of the Criminal Code. And in the ruling dropping defendant on Article 11 in conjunction with Article 18 of Law No. 31 of 1999 as amended by Act No. 20 of 2001 on Corruption Eradication in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code to-1 in conjunction with Article 64 (1) of the Criminal Code. Therefore in this Memorandum will analyze the law, Do the right decision given by the judges who decide the defendant with Article 11 Jo Article 18 considering the fact the elements of article 11 in the indictment does not specify Junto Article 18 but Article 11 in conjunction with Article 55 paragraph (1) to Jo-1 and Article 64 paragraph (1) of the Criminal Code. Analysis conducted on this by analyzing the Memorandum of Law deductively using the approach of legislation or in the descriptive analysis in the form of depiction, study and analysis of the provisions of applicable law. From the analysis of the decision with number 80 / Pid.Sus / 2013 / PN.Sby. indicates that the Judge has melakukukan error or mistake and error in writing or typing because the imposition of judgment in this decision is not in accordance with what has been indicted by the public prosecutor that the judge violated the provisions of the Code of Criminal Procedure Article 197 paragraph (1) letter (F) which resulted in This decision could be null and void. If the decision is null and void, since the verdict was issued, this decision has no legal force and effect of law and deemed never existed from the beginning Keywords: Accusation - Amar Verdict - decision could be null and void