Detail Karya Ilmiah

  • KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PERORANGAN DI PULAU GALANG
    Penulis : Helvin Ristiana
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tanah merupakan kebutuhan pokok manusia untuk melangsungkan hidupnya, seperti mendirikan tempat tinggal, bahkan memenuhi kebutuhaan sehari-hari. Semakin pesatnya pertambahan penduduk, maka semakin banyak masyarakat yang membutuhkan tanah, yang dalam situasi dan kondisi tertentu tanah merupakan benda tidak bergerak yang rawan dengan permasalahan atau konflik pertanahan. Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah prosedur perolehan hak dan keabsahan penerbitan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang ada. Hasil penelitiannya adalah prosedur pengajuan hak milik perorangan atas tanah di Pulau Galang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata cara Pemberian Hak Atas Tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. Penerbitan tanda bukti hak atas tanah di Pulau Galang oleh Negara kepada tujuh warga Desa Karangkiring Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, sah sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah dan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. Keabsahan tersebut masih tetap berlaku, sebelum ada pembuktian terbalik dan pembatalan dari lembaga yang berwenang seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Abstraction

    Land is a basic need for human being to establish their life, such as build a residence, even fulfill the daily needs. The rapid growth of population makes the more people need land, which in certain circumstances, land is an immovable thing that prone to problems or conflict. Hence, legal issue that raised in this study is the procedures for obtaining rights and legality of land rights publishing. The research method which is used is kind of normative law research, with statute approach, such as examining the legislation related to the existing legal issues. The result of the study is that the procedures for filing individual ownership of land in Galang Island in accordance with the Regulation of Minister of Home Affairs Number 5 Year 1973 about Provisions Regarding Procedures for Granting Land Rights and Regulation of Minister of Home Affairs Number 6 Year 1972 about Delegation of Authority for Granting Land Rights. The publication of evidence of land rights in Galang Island by the government to the seven villagers in Karangkiring village Kebomas subdistrict Gresik regency is valid in accordance with the procedures in Minister of Home Affairs Number 5 Year 1973 about Provisions Regarding Procedures for Granting Land Rights and implementing regulation, that is Regulation of Minister of Home Affairs Number 6 Year 1972 about Delegation of Authority for Granting Land Rights. That validity is still valid, before the reverse authentication and cancellations from the competent institutions, such as district courts and administrative courts.

Detail Jurnal