Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Prinsip hukum audi et alteram partem merupakan prinsip yang mengharuskan kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan untuk didengar pendapatnya, tetapi pada perkara yang diputus verstek pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab penerapan prinsip hukum audi et alteram partem akan diabaikan. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai prinsip hukum audi et alteram partem pada perkara yang diputus verstek dengan studi putusan Pengadilan Negeri Gresik nomor 27/Pdt.G/2011/PN.GS dan Putusan pengadilan Negeri Surabaya nomor 462/Pdt.G/2014/PN.Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa prinsip hukum audi et alteram partem tidak dapat diterapkan pada perkara yang diputus verstek, sebab prinsip ini mengharuskan kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan untuk didengar pendapatnya, sementara pada perkara yang diputus verstek pihak tergugat tidak hadir di dipersidangan, yang menyebabkan hakim hanya mendengar salah satu pihak di persidangan. Putusan Pengadilan nomor 27/Pdt.G/2011/PN.GS dan 462/Pdt.G/2014/PN.Sby adalah contoh putusan verstek yang membuat prinsip ini tidak dapat diterapkan. Namun pada perkara yang diputus verstek pihak tergugat masih diberi kesempatan untuk mengajukan verzet. Verzet merupakan upaya hukum yang disediakan sebagai perlawanan terhadap putusan verstek. Verzet membuat prinsip hukum audi et alteram partem dapat diterapkan karena verzet memberikan kesempatan pihak tergugat untuk didengar pendapatnya, sehingga prinsip ini dapat berjalan berimbang. Dalam menjatuhkan putusan verstek hakim harus mencantumkan pasal yang dijadikan dasar untuk mengadili di dalam konsideranya agar masyarakat dapat mengetahui pasal yang membuat prinsip ini tidak dapat diterapkan.

    Abstraction

    Audi et alteram partem principle have order for two side to attend in the court, but verstek decision have order for one side to attend in the court. This is very interesting, because verstek decision make audi et alteram partem principle can’t applied. Therefore, this research have purpose to know audi et alteram partem principle on verstek decision by study of the Gresik court decision number 27/Pdt.G/2011/PN.GS and Surabaya court decision number 462/Pdt.G/2014/PN.Sby. The type of this is law research is normative. Method approach used case approach and conceptual approach. The result of this research show verstek decision make audi et alteram partem principle can’t applied, because this principle ordered the judge to listen two opinion from two side in the court. So that two side must be attended in the court. this case happened in decision number 27/Pdt.G/2011/PN.GS and 462/Pdt.G/2014/PN.Sby. But verzet still provide option to resistance verstek. So that can make audi et alteram partem principle became balanced. Judge must be written the verstek article in considerans to give information for public abaut the reason verstek decision cause of audi et alteram partem principle can’t applied.

Detail Jurnal