Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
    Penulis : MOCH. HANIF THUFAIL
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, SH.,Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengaturan mengenai Ekspresi budaya tradisional diatur dalam Pasal 38 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara, selanjutnya pada ayat (2) mengatur bahwa Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kedua aturan tersebut tidak jelas mengenai pengaturan serta bentuk perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional. Ketidakjelasan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional oleh Negara perlu segera diberikan solusi, untuk menjaga ekspresi budaya tradisional selain menguatkan dalam bidang substansi yaitu perlindungan hukumnya, yang dinilai masih belum terakomodir, dalam bidang kultur masyarakat hendaknya perlu juga untuk ditingkatkan bahwa budaya tradisional menjadi hal yang tidak kalah menariknya dengan budaya modern. Adapun peraturan pemerintah mengenai peran negara dalam melindungi ekspresi budaya lebih bersifat secara preventif untuk mencegah terjadinya sengketa. Isu hukum dalam penelitian ini yakni pengaturan dan bentuk perlindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ekspresi budaya tradisional di dalam pengaturan undang – undang hak cipta masih belum memberikan kejelasan di dalam peraturan pemerintah, sehingga bentuk yang dianggap tepat adalah menggunakan sarana perlindungann hukum secara preventif dan represif.

    Abstraction

    Regulation traditional cultural expressions set forth in Article 38 of Law - Law Number 28 Year 2014 About Copyright. In paragraph (1) stated that the Copyright on traditional cultural expressions held by the State, then in paragraph (2) provides that the State shall inventory, maintain, and preserve traditional cultural expressions as referred to in paragraph (1). Both of these rules are not clear about the organization and form of legal protection of traditional cultural expressions. The vagueness protection of traditional cultural expressions by the State needs to be given a solution, to maintain the traditional cultural expression in addition to strengthen in the field of substance that legal protection, which is still considered not accommodated, in the field of culture with people should need also to be improved that traditional culture becomes no less interestingly with modern culture. As for government regulation of the state's role in protecting cultural expressions is more preventively to prevent disputes. The legal issues in this study the arrangement and shape of the legal protection of traditional cultural expressions. The method used is normative. The approach used is to approach the laws (statute approach). The results of this study indicate that traditional cultural expressions in the legal arrangements - copyright laws currently do not provide clarity in government regulations, so the form is considered appropriate by means perlindungann preventive and repressive laws. Keywords: EBT, Legal Protection, Law - Copyright Law

Detail Jurnal