Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKAPenulis : M.HARIS SUGIANTODosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Anak merupakan kelompok yang paling rentan dalam penyalahgunaan narkotika. Jaringan pengedar narkotika akan menyasar anak untuk menjadi konsumen bahkan menjadi seorang pengedar narkotika. Ketika anak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, maka anak akan berhadapan dengan proses hukum. Meskipun sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, Negara masih mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas tentang perlindungan anak pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilnya bahwa Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak cukup melindungi anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal itu karena upaya perlindungan dalam Pasal 67 Undang-undang perlindungan anak, mengisyaratkan upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi bukan pemidanaan terhadap anak. Selain itu upaya diversi sebagaimana diatur dalam undang-undang peradilan anak, bisa dilakukan dengan tujuan anak terhindar dari hukuman kurungan penjara. Kata kunci : Perlindungan, Anak penyalahguna Narkotika, Diversi
AbstractionChildren are the most vulnerable group in narcotics abuse. The network of narcotics dealers will target children to become consumers even become a narcotics dealer. When the child becomes the perpetrator of narcotics abuse, then the child will be faced with legal process. Although the perpetrators of drug abuse, the State still has a responsibility to provide protection for children. Therefore, this study will discuss about the protection of child abusers abuse of narcotics. The research method used is normative research method. The problem approach uses the Legislation approach and conceptual approach. The result is that legislation on child protection is enough to protect children as perpetrators of drug abuse. This is because safeguarding in Article 67 of the Child Protection Act, suggests efforts to control, prevent, treat, and rehabilitate rather than punish the child. In addition to the diversionary effort as provided for in the juvenile justice law, it can be done with the child's objective to avoid imprisonment. Keywords: Protection, Child Narcotics abusers, Diversi