Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TANPA LABEL HALALPenulis : AHMAD A’AN KHUNAIFIDosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Perlindungan konsumen merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan adanya hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen dari kerugian atas penggunan produk barang dan/atau jasa, salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah peredaran makanan, masih banyaknya makanan yang tidak berlabel halal menimbulkan keraguan akan status kehalalan makanan tersebut, banyak pelaku usaha saat ini mencampur bahan tambahan, bahan pengawet, dan zat pewarna terhadap makanan olahannya, hal ini menjadi menarik untuk diteliti karena kurangnya pengetahuan konsumen muslim terhadap makanan yang tidak berlabel halal yang beredar di pasaran khususnya makanan olahan. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk memperoleh pengetahuan dan kejelasan terhadap kriteria makanan halal dan kewajiban pelaku usaha memberikan label halal terhadap makanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang digunakan pendekatan Undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa makanan dapat dikatakan halal apabila memenuhi syarat sesuai dengan syariat Islam, Sedangkan jika terdapat komposisi dengan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi makanan perlu diberikan kejelasan mengenai kehalalan bahan tersebut. Label halal sebagai salah satu bentuk informasi merupakan alat bagi pelaku usaha untuk memberikan gambaran produknya kepada konsumen, label memegang peranan penting dalam memberikan informasi kepada konsumen tentang bahan yang digunakan, proses memperoleh bahan baku, proses produksi, dan kandungan yang terdapat dalam produk makanan, hak atas informasi kepada konsumen di atur dalam Pasal 4 huruf c UUPK, konsumen tidak hanya harus menerima informasi tetapi juga harus ditindaklanjuti oleh pelaku usaha mengenai perlindungan kepentingan hak atas keamanan, kenyamanan dan kesehatan konsumen terhadap makanan yang tidak berlabel halal. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Makanan, Label Halal
AbstractionConsumer protection is a term used to describe the law that provides protection to consumers from losses on the use of goods and / or services, the one that needs attention is the distribution of food, there are many foods that are not labeled halal raises doubts about the status of halal food that many businesses this time mixing additives, preservatives, and dyes to processed foods, it becomes interesting to study because of the lack of knowledge of Muslim consumers to foods that are not labeled halal that circulate in the market, especially processed foods. Therefore, this study was conducted to gain insights and clarity on the criteria and obligations halal food business operators provide halal label to food. The method used is a normative legal research, the approach used approach to legislation. The results showed that the food can be said to be lawful if it meets the requirements in accordance with Islamic law, while if there are compositions with additional ingredients used in food production processes need to be clear about the halal ingredients. Halal label as one form of information is a tool for businesses to provide an overview products to consumers, the label plays an important role in providing information to consumers about the materials used, the process of obtaining raw materials, production processes, and the content contained in food products, rights on information to consumers at regulated in Article 4 letter c UUPK, consumers must not only receive information but also to be followed by businesses regarding the right to the protection of the interests of safety, comfort and health of consumers against food that is not labeled halal. Keywords: Consumer Protection, Food, Halal Label