Detail Karya Ilmiah

  • PEGHASUTAN BERBAU SARA MELALUI MEDIA FACE BOOK
    Penulis : DENY PRADANA PUTRA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., MS.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penghasutan berbau SARA melalui media face book. Menghasut merupakan tindakan untuk membangkitkan atau mengobarka hati atau khalayak umum untuk berbuat sesuatu yang melawan hukum. Dengan kata lain penghasutan berbau SARA merupakan tindakan menyulut atau mengajak hati seseorang atau khalayak umum bebrbuat sesuatu yang melawan hukum yang berhubungan dengan unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Berdasarkan analisis tersebut penulis merumuskan satu masalah yakni aturan apa yang dapat diterapkan dalam kasus penghasutan berbau SARA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan atau penerapan aturan hukum yang tepat terhadap tindak pidana penghasutan berbau SARA melalui media face book. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berarti suatu penelitian dengan cara menelaah bahan hukum yang diperoleh dari beberapa buku dan literatur termasuk yang terdapat dalam KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penerapan aturan yang dapat diterapkan dalam kasus penghasutan berbau SARA melalui media face book berpedoman pada undang-undang dan KUHP. Yakni Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, berdasarkan konsep perbarengan tindak pidana pada pasal 63 ayat (2) KUHP yakni jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam suatu aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Maka berdasarkan konsep perbarengan pada Pasal 63 ayat (2) maka cukup diterapkan satu aturan yang lebih khusus saja yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Kata kunci: penghasutan, SARA

    Abstraction

    Warming with SARA through the media face book. Instigating is an act of arousing or encouraging the heart or the public to do something against the law. In other words, SARA incitement is an act of inciting or inviting the hearts of a person or the public to make something illegal in relation to SARA (ethnic, religious, racial and interreligious) elements. Based on the analysis the authors formulate one problem that is what rules can be applied in cases of seditious incitement SARA. This study aims to determine the rules or the application of appropriate legal rules against the criminal incitement of SARA through the media face book book. To achieve this goal the authors conducted research using normative legal research methods with statutory approach (statute approach) which means a study by reviewing the legal materials obtained from several books and literature including those contained in the Criminal Code and the Act Information and Transactions Electronic to discover the rule of law, legal principles, and legal doctrines to answer legal issues. The results of this study indicate that the application of rules that can be applied in cases of seditious SARA through the media face book based on the law and the Criminal Code. Namely Article 156 of the Indonesian Criminal Code, Article 157 of the Indonesian Criminal Code, Article 160 of the Criminal Code, Article 28 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (2) of the Law on EIT, based on the conception of criminal acts in Article 63 paragraph (2) of the Criminal Code, ie if an act enters into a regulation a general criminal, is also governed by a special criminal code, only that which is specifically applied. Therefore, based on the concept of concordance in Article 63 paragraph (2), it is sufficient to apply one more specific rule, namely Article 28 paragraph (2) in conjunction with Article 45 paragraph (2) of the ITE Law.

Detail Jurnal