Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGKALAN ATAS PENCEMARAN UDARA DI TEMPAT PEMEROSESAN AKHIR SAMPAH BULUHPenulis : DONY VIOLANDosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Dr. WARTININGSIH, S.H., M.Hum.Abstraksi
ABSTRAK Pencemaran udara yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas-gas dan partikel kecil/aerosol) ke dalam udara. Masyarakat sekitar Tempat Pemerosesan Akhir Sampah Buluh Kabupaten Bangkalan merasa tidak nyaman dengan adanya aktivitas pengolahan sampah tersebut karena menimbulkan bau tidak sedap dari sampah dan asap pembakaran sampah di TPA tersebut. Ini yang menjadi landasan penulis untuk mengambil judul “Pertanggungjawaban Pidana Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan Atas Pencemaran Udara Di Tempat Pemerosesan Akhir Sampah Buluh”. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang berdasarkan data-data yang diperoleh kemudian dikaitkan dengan undang-undang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini seperti bagaimana respon masyarakat terhadap tempat pemerosesan akhir sampah yang berada di desa Buluh kecamatan Socah dan apakah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan sebagai Representasi Pemerintah dapat di pertanggungjawab pidana secara pidana atas pencemaran udara di TPA Buluh kecamatan Socah. Mayoritas masyarakat di daerah TPA Buluh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan memandang bahwa TPA Buluh merugikan masyarakat karena mengeluarkan bau yang busuk karena tidak diolah tetapi ditumpuk hingga menjadi gundukan sampah (dibiarkan). Hasil penelitian ini bahwa di TPA buluh tersebut terbukti terjadi pencemaran lingkungan yaitu pencemaran udara itu didasarkan dari hasil uji laboratorium Universitas Sepuluh November Surabaya. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan selaku penanggungjawab atas pengelolaan sampah di TPA Buluh tersebut dapat dipertanggungjawaban pidana secara pidana yang telah diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 40 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. Kata kunci : Pencemaran Udara, Permasalahan, Pertanggungjawaban Pidana
AbstractionABSTRACT Air pollution is the entry of contaminants (in the form of gases and small particles / aerosols) into the air. Communities around the place Final Waste Processing at Buluh, Bangkalan felt uncomfortable by the presence of the waste processing activity. It raises the odor of the smoke of burning trash and garbage in the landfill. This case becomes the foundation why the writer take “Criminal Liability Environment Agency of Bangkalan Over the Air Pollution In The Final Waste Processing at Buluh” as the tittle in this study. This research is an empirical study which using a qualitative approach based on the data that obtained then related with the legislation. The formulation of the problem in this study such as how the response of public to the point of Final Waste Processing at Buluh, Socah districts, and whether the Environment Agency of Bangkalan as the Government Representation can be criminally on the air pollution case at Buluh, Socah districts. The majority of people in that area considers that landfill at Buluh detrimental the society, because that activity causes the birth of odor, it is caused by the garbage which not be processed but piled up into a mound of garbage then left. The result of this study shows that this case proven environmental pollution that air pollution is based on laboratory test results Sepuluh November of Surabaya University. The Environment Agency of Bangkalan who is in charge of the management of waste in the landfill at Buluh can be criminally, it has been set in the letter 98, first sentence, in the law number 32, years 2009 about protection and management of living Jo. Letter 40, first sentence, in the law number 18, years 2008 about waste processing.