Detail Karya Ilmiah
-
STATUS HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKANPenulis : AYU SEKAR MELATIDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Seiring meningkatnya produksi kendaraan bermotor, maka banyak perusahaan lembaga pembiayaan baik bank maupun non bank melakukan kerjasama dalam pembiayaan bersama kredit motor yang dilakukan oleh PT. Adira Finance sebagai leasing untuk memberikan kredit kepada debitur dengan jaminan fidusia. Sebagaimana contoh kasus yang terjadi di Magelang yang menjadi putusan Mahkamah Agung Nomor 140 K/PID/2012. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana status hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dengan mengambil studi kasus PT. Adira Finance Cabang Magelang. Penelitian ini dilakukan secara analisis kualitatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 140/K/PID/2012 baik berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa status hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak mendapatkan hak yang didahulukan dan tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap benda yang belum didaftarkan dalam lembaga jaminan fidusia dan kekuasaan kreditur atas benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan adalah kreditur tidak mempunyai kekuasaan terhadap benda tersebut sehingga apabila debitur cidera janji maka kreditur tidak dapat langsung mengeksekusi benda tersebut sehingga kreditur harus menggugatnya kepengadilan.
AbstractionAlong with the increased production of motor vehicles, many companies either bank financial institutions and non-banks to cooperate in joint financing motorcycle loans made by PT. Adira Finance as leasing to give credit to borrowers with fiduciary. As an example the case in Magelang which became the decision of the Supreme Court Number 140 K / PID / 2012. Issues raised by the authors is how the legal status of the fiduciary who is not registered with a case study of PT. Adira Finance Branch Magelang. This study conducted a qualitative analysis by reviewing legislation relating to the Fiduciary and associated with the decision of the Supreme Court No. 140 / K / PID / 2012 in the form of primary legal materials and secondary law with the approach used is a normative approach. Based on the analysis of the data obtained is concluded that the legal status of the fiduciary who is not registered is not getting right the precedence and not have executorial title to the objects that have not been registered in fiduciary institutions and creditors control over objects that are not registered fiduciary is the creditor does not have the power to the object so that if the debtor in default, the creditor can not directly execute these objects so that the creditor must sue to court.