Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SUATU PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK UNTUK KEPENTINGAN MEDIA SOSIALPenulis : WAHYU SULAIMANDosen Pembimbing I : RHIDO JUSMADI, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada era saat ini, perlindungan terhadap data pribadi mutlak diperlukan. Masyarakat sudah tidak asing lagi pada sesuatu yang berbau teknologi, bahkan baik kalangan muda hingga orang tua telah mengerti bagaimana menggunakan atau memanfaatkan berbagai teknologi dalam mengolah berbagai jenis informasi khususnya melalui jaringan internet. Salah satu yang menjadi rutinitas masyarakat di internet adalah saling berbagi dan berkomunikasi satu sama lain melalui media sosial. Namun tanpa disadari rutinitas tersebut membuka peluang terhadap penyalahgunaan ataupun akses ilegal terhadap data pribadi seseorang khususnya pada Penyelenggara Telekomunkasi Sistem Elektronik (media sosial). Penggunaan istilah Telekomunikasi Sistem Elektronik dinilai lebih tepat dalam sistem hukum di Indonesia khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. hal ini telah sesuai dengan karakteristik media sosial yang juga memiliki fungsi sebagai penghubung antar individu yakni dapat saling berkomunikasi. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap data pribadi seseorang oleh Penyelenggara Telekomunikasi Sistem Elektronik dalam kebijakan datanya (Data policy), serta bagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang terkait melindungi data pribadi seseorang apabila terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Telekomunikasi Sistem Elektronik yang bersangkutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil dalam penelitian ini, menunjukkan fakta bahwa pengaturan perlindungan data pribadi dalam kebijakan Data Policy Penyelenggara Telekomunikasi Sistem Elektronik memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Adapun langkah hukum yang dapat ditempuh adalah melalui berbagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa maupun melalui pengadilan perdata di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 39 ayat (2). Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi – Data Pribadi – Penyelenggara Sistem Elektronik Media sosial – Media Sosial
AbstractionIn this era, the protection of personal data is absolutely necessary. Society have to know anything about technology, even better the young to the elderly have to understand how to use or utilize various technologies in processing various kinds of information, especially through the Internet. One of the routines in the Internet community is to share and communicate with each other through social media. But without realizing the routine opportunites against misuse or unauthorized access to personal data, especially in the telecommunication Operator Electronic Systems (social media). The use of the term Telecommunication Systems Electronic considered more appropriate in the legal system in Indonesia, especially against Law No. 36 of 1999 on Telecommunications. This case has been in accordance with the characteristics of social media also has a function as a liaison between individuals that can communicate with each other. Therefore, this study was conducted to determine how to measure the protection of personal data by the Telecommunications Operator in the Electronic System data policy, as well as how the Laws and Regulations related to protecting personal data in the event of abuse committed by the Electronic Systems Telecommunication Providers concerned. The method used in this research is normative juridical approach using legislation. The results in this study, point to the fact that the regulation of personal data protection policy Policy Data Telecommunication Providers Electronic Systems provides the opportunity for abuse of personal data. The legal steps that can be achieved is through a variety of alternative dispute resolution institutions and through civil court in Indonesia as stipulated in Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions Article 39 paragraph (2). Keywords: Protection of Personal Data - Personal Data - Electronic System Operator Of Social Media - Social Media
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal