Detail Karya Ilmiah

  • REAKTUALISASI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MEKANISME PERADILAN ADAT
    Penulis : AGUNG LOFIANTO EKA RAHARJA
    Dosen Pembimbing I : Saiful Abdullah, S.H., M.H.,
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian ini mengkaji penyelesaian tindak pidana secara musyawarah untuk secepat mungkin diadakan perdamaian dengan menggunakan peradilan adat. Masalah yang diteliti adalah hambatan yuridis reaktualisasi peradilan adat yaitu berupa hambatan dari segi perundang-undangan maupun dari segi struktur peradilan di dalam sistem hukum nasional dan langkah-langkah yuridis dalam reaktualisasi peradilan adat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa penyelesaian tindak pidana tidak hanya melalui peradilan negara tetapi bisa juga melalui peradilan adat dengan menggunakan hukum yang masih berlaku di daerah masyarakat setempat. Hal ini sesuai kenyataan yang ada bahwa masyarakat adat setempat lebih memilih menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme peradilan adat dibanding melalui peradilan negara, akan tetapi yang menjadi hambatan yuridis dalam reaktualisasi peradilan adat saat ini adalah perundang-undangan yang sifatnya nasional masih belum mengakui peradilan adat dan hanya kebijakan legislasi yang bersifat lokal saja yang mengakui. Hambatan terbesarnya salah satunya adalah dengan masih berlakunya asas legalitas di hukum pidana Indonesia yang mematikan hukum adat itu sendiri. Dari segi struktur peradilan adat sampai sekarang belum masuk ke dalam badan peradilan negara walaupun dalam realitanya peradilan adat sering digunakan oleh masyarakat adat setempat untuk menyelesaikan perkara khususnya pidana yang hal ini tidak diatur oleh Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam reaktualisasi peradilan adat dapat dilakukan melalui jalur peradilan, menggunakan "pintu" masuk melalui Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, di samping itu melalui jalur legislasi atau perundang-undangan dengan memperluas pengertian asas legalitas di konsep RUU KUHP. Reaktualisasi peradilan adat dalam kasanah kehidupan hukum pidana nasional juga muncul dari kegiatan-kegiatan yang bersifat ilmiah dan akademis (keilmuan). Kata kunci: Peradilan Adat - Penyelesaian Tindak Pidana – Hukum Adat

    Abstraction

    ABSTRACT This study examines the completion of criminal acts by consensus for peace held as soon as possible using indigenous justice. Issues examined is customary justice reactualization juridical obstacles in the form of barriers in terms of legislation and in terms of the structure of justice in national legal systems and juridical steps in the renewal of traditional justice. This study uses normative law research that doctrinal legal research or research library. Named doctrinal legal research because the study only addressed to the rules for writing so this research is very closely related to the library because it will require data that are secondary to the library. Results of this study indicate that the completion of the criminal act not only through the state courts but it can also through customary justice under a law which is still valid in the local community. This fits the reality that the local indigenous people prefer to settle his case through the mechanism of customary justice than through judicial state, but which become obstacles juridical in the renewal of customary justice today is legislation that are nationally still recognizes customary justice and just policy that is local legislation are admitted. Barriers biggest one is to still the enactment of the principle of legality in criminal law deadly Indonesian customary law itself. In terms of judicial structures customary until now has not entered into the state judiciary even though in reality customary justice is often used by local indigenous communities to resolve criminal cases, especially that it is not regulated by the Law on Judicial Power. In reactualization customary justice can be done through the courts, using the "door" enter through the Emergency Law No. 1 of 1951, in addition, through legislation or legislation by extending the notion of legality in the draft bill of the Criminal Code. kasanah reactualization customary justice in the life of national criminal law also arise from activities that are scientific and academic (scientific). Keywords : Indigenous Justice - Completion of Crime - Customary Law

Detail Jurnal