Detail Karya Ilmiah
-
PENGGUNAAN TANAH NON PERTANIAN UNTUK KEPENTINGAN INVESTASI MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR. 2 TAHUN 1999 TENTANG IZIN LOKASIPenulis : NUR HASANAHDosen Pembimbing I : DR. MUFARRIJUL IKHWAN, SH., MHUMDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Tanah merupakan salah satu faktor modal dalam berinvestasi bagi masyarakat. Investasi ini bisa dilakukan dengan melakukan pembangunan di bidang usaha. Tanah dan pembangunan ini saling berhubungan, karena tanpa tersedianya tanah pembangunan tidak mungkin terlaksana. Tanah yang dimaksud yakni tanah non pertanian. Tanah non pertanian juga bisa menjadi objek untuk investasi masyarakat individu maupun kelompok. Pembangunan tanah non pertanian juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga letaknya tidak bertentangan dengan RTRW setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah Doctrinal Research. Adapun bahan analisis hukum yang digunakan adalah analisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor. 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi. Hasil penelitian ini adalah Pertama, penggunaan tanah non pertanian untuk kepentingan investasi yang melebihi batas bertentangan dengan Peraturan yang sudah ada. Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi, Pasal 2 ayat (2) huruf f menyebutkan penggunaan tanah non pertanian untuk kepentingan investasi yakni luas tanah maksimal hanya 1 (satu) hektar dalam usaha penanaman modal. Jika melebihi luas batas harus izin lokasi (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) yang diterbitkan oleh Bupati. Kedua, Penggunaan tanah non pertanian untuk kepentingan investasi menurut Perda Bangkalan Nomor. 10 Tahun 2009 Tentang RTRW Kabupaten Bangkalan diperbolehkan selama proses pembangunan tanah non pertanian tersebut memperhatikan peruntukan dalam penggunaan tanah. Kata Kunci: Tanah Non Pertanian dan Investasi
AbstractionABSTRAC Soil is one of the factors for the investment of capital in society. These investments can be done by doing development in the field of business. Land and development are interrelated, because without the availability of land development impossible. The land is non-agricultural land. Non-agricultural land could also be the object of the investment community for individuals and groups. Development of non-agricultural land should also be in accordance with the Spatial Plan (RTRW) and also located not conflict with local RTRW. The method used is Doctrinal Research. The materials used legal analysis is a deductive analysis using the approach of legislation (Statue Approach). Legislation that is used is the Minister of State for Agrarian Affairs / Head of BPN Number. 2 Year 1999 on Permit Area. Results of this research is the first, the use of non-agricultural land for investment purposes beyond the limits conflict with existing regulation. Has been described in the Minister of State for Agrarian Affairs / Head of BPN No. 2 of 1999 on Location Permits, Article 2 paragraph (2) letter f mentions the use of non-agricultural land for investment purposes ie a maximum land area is only 1 (one) hectare in the investment business. If it exceeds that limit should permit location (Land Use Change Permit) issued by the Regent. Second, the use of non-agricultural land for investment purposes in accordance with Regulation No. Bangkalan. 10 Year 2009 on Spatial Bangkalan allowed during the process of development of non-agricultural land is noticed in the use of land allotment. Keywords: Non-Agricultural Land and Investment