Detail Karya Ilmiah

  • PROBLEMATIKA KETENTUAN HUKUM PASAL 31 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI
    Penulis : IMAM ARIF ZAMANI
    Dosen Pembimbing I : DR. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, SH.MS
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Aborsi adalah Proses mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar. Sedangkan pengertian perkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan ataupun sebaliknya di berbagai tingkat usia dengan kondisi tidak atas kehendak dan persetujuan korban. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Reproduksi, Pemerintah mencoba memberikan hak kepada korban dari tindak pidana pemerkosaan agar dapat melakukan aborsi. Aborsi karena alasan perkosaan merupakan aborsi jenis baru, sehingga pengaturannya harus jelas. Tetapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi tenggang waktu yang coba diberikan oleh Pemerintah selama 40 hari dinilai penulis masih kurang. Dan juga tidak dijelaskan siapakah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatakan sebagai korban pemerkosaan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian Teoritis ( Theoritical Research ). Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan konseptual ( Conceptual Approach ) Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tenggang waktu selama 40 hari dinilai kurang. Hukum islam sendiri memperbolehkan terjadinya aborsi karena semua fuqaha dari berbagai mazhab sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati 120 hari adalah haram, karena pada usia tersebut sebagaimana dinyatakan dalam hadis, janin tersebut telah bernyawa, dan menggugurkannya sama dengan membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah SWT. Sebaiknya, Pemerintah menggunakan tenggang waktu selama 120 hari seperti yang dijelaskan oleh Hadis karena dinilai lebih masuk akal. Sedangkan kewenangan siapakah yang berhak menentukan seseorang sebagai korban perkosaan adalah pihak Kepolisian selaku penyidik / penyelidik yang diperkuat oleh bantuan Tim Kedokteran Forensik melalu Visum et Repertum yang merak buat. Kata Kunci : Aborsi, Perkosaan,

    Abstraction

    Abortion is the process of terminate a pregnancy before a fetus can live in the outside world. While understanding rape is sexual intercourse that is carried by men against women or the opposite at various levels of age to the condition of not on the will and an approval from the victim . Through government regulation no. 61 year 2014 about reproducing , the government tried to provide rights to victims of the criminal act of rape so as to be to induce an abortion . Abortion for reasons of rape was a new kind of abortion , so that on the details should be clear . But in government regulation no 61 year 2014 about reproductive health the grace period that tried to given by the government for 40 days was considered by writer is weak . And also not explainable who has the authority to determine whether someone be considered as rape victims . Research methodology used in this skripsi is theoritical research. But, the approach that was taken is the conceptual approach. This research result that the grace period for 40 days considered to be lacking . Islamic law allow the abortion because all fuqaha of various mazhab agreed that abortion after pregnancy through 120 days is forbidden , because at that age as expressed in hadis , the fetus had lifeless , and abort that equal to kill people who forbidden from allah . Should , the government uses the grace period during 120 days as described by hadis because considered more sensible. While authority who entitled to determine a person as the rape victims is the police as investigators who supported by team assistance of medicine forensic through of visum et repertum who they made. Keywords : Abortion , Rape

Detail Jurnal