Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian hukum merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) tentang sengketa waris dikarenakan adanya Akta wasiat Nomor 9 dan 201 tertanggal 18 Maret 1992 dan 26 Desember 1995 dan telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 677/K/AG/2009. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 747/Pdt.G/PA/Bdg dengan membatalkan akta wasiat karena menurut pendapat hakim tidak sesuai dengan Hukum Islam serta membagi waris sesuai porsi yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Bandung tersebut. Hakim seharusnya lebih cermat dalam menganalis kedudukan hukum akta notaris tersebut sebab akta notaris dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 perubahan Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Selain itu konsideran hakim yang menyatakan hibah wasiat kepada istri dan anak angkat tidak dibenarkan dalam Hukum Islam adalah tidak tepat sebab fiqih islam tidak melarang pemberian hibah kepada siapapun termasuk keluarga. Namun batas maksimal hibah dan wasiat dalam pasal 210 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam 1/3 (sepertiga) bagian. Ketidakjelasan utama dalam putusan ini adalah porsi pembagian ahli waris ashobah R. Achmad Sarbini bin Abdul Rojak apakah 1/2 (setengah) dari seluruh harta peninggalan atau seluruh bagian dari harta waris R. Achmad Sarbini bin Abdul Rojak. Kata Kunci : Hibah, Wasiat, Waris

    Abstraction

    ABSTRACT Legal research is a normative legal research with the approach of legislation (statute approach) concerning inheritance disputes due to the Deed testament No. 9 and 201 dated March 18, 1992 and December 26, 1995 and was terminated by the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 677 / K / AG / 2009. The verdict reinforces Bandung Religious Court Decision No. 747 / Pdt.G / PA / Bdg to cancel the deed will because in the opinion of the judge is not in accordance with the Islamic law of inheritance and dividing the corresponding portion in the Decision of the Bandung Islamic Court. Judges should be more careful in analyzing the legal position of the notary deed because notary deed made before the enactment of the Law of the Republic of Indonesia Number 3 of 2006 amendment -Undang Republic of Indonesia Number 7 of 1989 on the Religious Courts. Moreover preamble that states the judge will grant to his wife and adopted child is not justified under Islamic law is not appropriate because Islamic jurisprudence does not prohibit grants to anyone, including families. But the grant limits and testament in article 210, paragraph 1 Compilation of Islamic Law 1/3 (one third) section. The main obscurity in this decision is the portion of the distribution of heir ashobah R. Achmad Sarbini bin Abdul Rojak is 1/2 (half) of all the possessions of the whole or any part of the estate of R. Achmad Sarbini bin Abdul Rojak. Keywords: Grants, Probate, Inheritance

Detail Jurnal