Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI
    Penulis : TAJUDIN FARISI
    Dosen Pembimbing I : Rusmilawati Windari, SH., MH
    Dosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari, SH., MH
    Abstraksi

    ABSTRAK Rumah sakit sebagai institusi penyelenggaraan pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan secara optimal pada masyarakat, kewajiban rumah sakit tersebut memang selalu mengandung resiko yang cukup tinggi karena selalu berhadapan dengan nyawa seseorang dan kerugian-kerugian lainnya yang akan ditimbulkan, terlebih jika tindakan tersebut berkonsekuensi dengan hukum seperti contoh kasus aborsi yang terjadi di rumah sakit. Agar rumah sakit dapat menjadi suatu institusi yang dapat bekerja secara profesional serta tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungan rumah sakit tersebut dalam hal ini adalah dokter juga dapat bekerja sesuai dengan aturan, maka pemerintah telah menerbitkan suatu aturan dalam suatu bentuk perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan aturan untuk dokter yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis apakah rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindakan aborsi yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif. Adapun bahan hukum analisis yang digunakan adalah analisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa rumah sakit tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana terhadap kasus aborsi yang dilakukan oleh dokter, sebab Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit masih belum menjadikan rumah sakit sebagai objek hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit tersebut hanya mengatur pemidanaan terhadap masalah perizinan rumah sakit. Sehingga apabila terjadi kasus aborsi yang dilakukan secara ilegal oleh dokter di rumah sakit, maka hanya dokter saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Dengan demikian, bila terjadi tindakan aborsi ilegal yang di lakukan oleh dokter di rumah sakit maka rumah sakit dianggap tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Huruf G Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 yaitu rumah sakit wajib membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan untuk melayani pasien, dan apabila rumah sakit tidak melaksanakan kewajibannya tersebut maka rumah sakit tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 yaitu berupa teguran, teguran tertulis, denda dan pencabutan ijin rumah sakit. Kata Kunci : Rumah Sakit, Aborsi, Pertanggungjawaban Pidana ?

    Abstraction

    ABSTRACT The hospital as institutions the implementation of health services has an obligation to provide healthcare service in an optimum manner to the community, the obligation of the hospital was it always contains the risk of high enough because they always dealing with the life of someone and losses that will be inflicted, especially if the act of the law as an example case consequences with abortion what happened in the hospital. So that hospitals can become an institution that can be working professionally as well as health workers working under a shade of the hospital was in this is a doctor can also work in accordance with rules, then the government has issued a rules in a form of legislation that is the law number 44 year 2009 on the hospital and rules for doctors is the law number 36 2009 Jo. government regulation number 61 2014 about health. Because of it , research is done to analyze whether hospitals can be relied upon in criminal on the act of an abortion done by doctors in hospitals . Research method used is normative. The legal analysis of material used was in the analysis of deductive by adopting legislation. The results of this research suggests that hospitals could not be reached for accountability in the criminal case against an abortion performed by doctor, for the law number 44 year 2009 on the hospital still not make the hospital as an object of law to criminal accountability for investigation of illegal abortion in the case conducted by doctors in hospitals . Act no. 44 / 2009 about the hospital is only arranging pemidanaan to issue permits hospital. So continuing cases of illegal abortion conducted by doctors at the hospital, it is the only one who can provide any criminal responsibility in accordance with law no. 36 / 2009 Jo. government regulation no 61 2014 ' s health. Thus, if there was an act of illegal abortion in doing by doctors at the hospital and hospitals are not able to perform its obligation as stipulated in article 29 alphabet g act no. 44 / 2009 the hospital should make, exercise and maintain the health service quality as reference to serve patients, and if they do not carry out building hospitals and hospitals will get administrative sanction as referred to in article 29, paragraph ( 3 ) of act no. 44 / 2009 namely the form of warning, written warning, fines and permit hospital. Password : the hospital , abortion , criminal accountability

Detail Jurnal