Detail Karya Ilmiah

  • kualifikasi yuridis dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penculikan anak di indonesia
    Penulis : Ubaidillah Khanafi
    Dosen Pembimbing I : Rusmilawati Windari, SH.,MH
    Dosen Pembimbing II :Rusmilawati Windari, SH.,MH
    Abstraksi

    ABSTRAK Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang sangat meresahkan bagi masyarakat Indonesia. Dan seiring pesatnya perkembangan jaman maka semakin banyak pula kejahatan yang terjadi dan juga macam-macamnya. Akhir-akhir ini banyak sekali muncul kejahatan yang dapat dibilang baru dan marak terjadi di kalangan masyarakat sekitar kita yakni kasus penculikan anak. Pada awalnya penculikan dilakukan oleh orang yang tidak di kenal dengan maksud untuk mendapatkan uang tebusan dari kerabat korban ataupun dengan tujuan untuk menjual korban, namun dengan seiring berkembangnya zaman penculikan juga dilakukan dengan berbagai motif di dalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan masalah dengan menggabungkan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta menggunakan analisis induktif. Rumusan masalah dalam penulisan ini meliputi kualifikasi perbuatan membawa pergi anak tanpa unsur menyengsarakan termasuk perbuatan penculikan menurut Pasal 328 KUHP atau Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan pertanggung jawaban pidana terhadap perbutan membawa pergi anak tanpa unsur menyengsarakan. Adapun hasil dari penelitian ini, adalah pertama perbuatan membawa pergi anak tanpa unsur menyengsarakan dapat dikualifikasikan sebagai penculikan menurut pasal 328 KUHP, Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Kedua, pertanggung jawaban tindak pidana ini tergantung pada kesalahan dan keberadaan alasan penghapusan pidana. Jika dalam pembuktiannya pelaku mengalami ganguan kejiawaan atau bisa dikatakan tidak mampu bertanggung jawab mak pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut. Jika dalam pembuktian secara ilmu kejiwaan kondisi pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, maka perbuatan tersebut dapat dimasukkan kedalam alsan penghapus pidana putatif sebab pelaku dalam melakukan tindak pidana penculikan tersebut dengan tidak bertujuan jahat. Namun apabila dalam pembuktiannya pelaku terbukti mampu bertanggung jawab dan perbuatannya tidak termasuk dalam alasan penghapus pidana putatif maka pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Penculikan, Motif Kejahatan.

    Abstraction

    ABSTRACT Crime is one of the most frightening things for Indonesian society. There are many crimes which happen and vary by the time. Child kidnapping is regarded as a crime which mostly occurs recently. In the beginning, the kidnapping used to be done by foreigner with an intention to get ransom money from their victim’s family or to sell the victim, but by the time, kidnapping also done by various motives. This study is normative legal research, which approaches the issues raised by combining statute approach model and case approach model, in order to have inductive analytical outcome. The issue raised encompassing the criminal qualification of taking other people children away without adverse elements, and the criminal liability toward the offerder of taking other people children. The result of this study are the first the action of taking other people kids away without adverse elements can be concluded as kidnapping according to criminal code section 328, section 76 F law number 35 year 2014. Second, the responsibility of this criminality depends on the guilty, the existence of criminal exemption. If it can be verified that the agent is having mental disorder or cannot be responsible so the agent cannot be responsible to his/her action. If it can be verified according to psychology the condition of the agent did not have mental disorder, so the activity can be included in the reason of putative criminal exemption. But if it can be verified that the agent can be responsible to his/her action and cannot be included in putative criminal exemption so the agent have to be responsible according to criminal code Number 35 year 2014 about the changes of criminal code Number 23 year 2002 about children protection. Keywords: Crime Responsibility, Kidnapping, Element of Crime.

Detail Jurnal