Detail Karya Ilmiah
-
Penerapan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang E-Nofa Bagi Pengusaha Kena Pajak Pada KPP Pratama Bangkalan (Studi Kasus pada KPP Pratama Bangkalan)Penulis : Khy'sh Nusri Leapatra ChamalindaDosen Pembimbing I : Nurul Herawati, S.E., M.Si., AkDosen Pembimbing II :Emi Rahmawati, S.E., M.SiAbstraksi
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti peranan KPP Pratama Bangkalan dalam penerapan Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012 mengenai elektronik nomor seri faktur pajak (E-Nofa), hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan KPP, serta tanggapan PKP mengenai E-Nofa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan objek penelitian pihak KPP Pratama Bangkalan (7 informan) dan PKP (2 informan). Penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara serta data sekunder seperti struktur organisasi, data pengguna E-Nofa, dan Peraturan DJP. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peranan KPP Pratama Bangkalan dalam penerapan Peraturan DJP Nomor PER-24/PJ/2012 tentang E-Nofa sebagian besar sudah cukup baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun untuk menu E-Nofa masih belum bisa mendeteksi apakah nomor seri faktur pajak yang dikembalikan PKP sesuai dengan yang diberikan oleh KPP, dikarenakan menu E-Nofa masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, berbagai upaya dilakukan KPP untuk mengatasi hambatan dalam penerapan E-Nofa. Selain itu, tanggapan PKP mengenai E-Nofa sudah cukup baik yaitu PKP mengaggap bahwa E-Nofa untuk menghindari faktur fiktif serta dalam melakukan pencatatan lebih terperinci. Kata kunci : KPP Bangkalan, Aplikasi E-Nofa, PKP
AbstractionThis study aims to examine the role of KPP Pratama Bangkalan in the application of DJP Regulation No. PER-24/PJ/2012 electronic serial number on the tax invoice (E-Nofa), obstacles faced and the efforts made by KPP, as well as the response of the E-Nofa PKP. This study used a qualitative descriptive approach and this study used a qualitative descriptive approach. The research object is the KPP Bangkalan (7 informants) and PKP (2 informants). This study using primary data such as interviews with informants and secondary data such as organization chart, data users of E-Nofa, and DJP Regulation. The results showed that the KPP Pratama Bangkalan role in the application of DJP Regulation No. PER-24/PJ/2012 of E-Nofa most are quite good and in accordance with the provisions of the applicable tax. But for the menu E-Nofa still can not detect whether a tax invoice serial number returned in accordance with the concession agreement provided by KPP, because the E-Nofa menu is still in the development stage. In addition, efforts were made to overcome obstacles in KPP implementation of E-Nofa. In addition, the response of the E-Nofa PKP is good enough, PKP assume that the E-Nofa to avoid fictitious invoices as well as keep records in more detail. Keywords: KPP Bangkalan , Applications E-Nofa , PKP