Detail Karya Ilmiah
-
EFEKTIFITAS PENGGUNAAN PASAL 204 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PENJUALAN MIRAS ILEGAL DI SURABAYA (Studi kasus di Polrestabes Surabaya)Penulis : mohamad adnan fananiDosen Pembimbing I : Saiful Abdullah , SH., MHDosen Pembimbing II :AhmadAgus Ramdlany , SH., MHAbstraksi
ABSTRAK Minuman keras identik dengan kriminalitas, pada hakekatnya pengkosumsi minuman keras adalah perbuatan minuman keras sangat bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan dan hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan Poltabes Surabaya dalam mencegah dan memberantas minuman keras, namun tetap tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah Pasal 204 KUHP pidana tentang tindak pidana penjualan miras di Surabaya berlaku secara efektif serta upaya preventif yang paling efektif oleh penegak hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan penjualan miras. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Metode penelitan empiris merupakan jenis penelitian yang berorintas pada pengumpulan data lapangan, dimana penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kasus (case aprroach). Pengumpulan data melalui data primer melalui studi lapangan (field research) dan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa peredaran miras masih belum efektif, dikarenakan ada faktor-faktor yang menghambat jalanya Pasal 204 KUHP. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan tindak pidana minuman keras di wilayah Surabaya yaitu Kebijakan Undang-Undang, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan dalam pemberantasan minuman keras harus dilakukan dengan adanya peran aparat penegak hukum dalam pengamanan bisnis minuman keras dan adanya faktor hukuman yang rendah serta adanya peran aktif dari masyarakat dalam membantu membrantas minuman keras di wilayah Surabaya. Kata kunci : Minuman Keras, pasal 204 KUHP.
AbstractionEffectiveness Of Articel 204 Of The Criminal Code On The Crime Of Sale Of Liquor In Surabaya Mohammad Adnan Fanani Saiful Abdullah,SH.,MH Ahmad Agus Ramdlany,SH.,MH Progam Study Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ABSTRACT Liquor synonymous with crime, in essence consumction liquor is liquor act is contrary to the norms of religion, morals, ethics and law, as well as endangering the livelihoods and lives of the people. Various attempts have been made Poltabes Surabaya in preventing and combating liquor, but still thrives in the midst of society. The problem in this study is whether Article 204 of the Criminal Code on the crime of criminal sale of alcohol in Surabaya has become effective and the most effective preventive efforts by law enforcement to prevent crime alcohol sales. The method used is the method of empirical legal research. Empirical research method is a type of research that berorintas on field data collection, where a study of experiences that occur in the community. Approach to the problem which is used in this thesis uses a case approach (case aprroach). Data collection through primary data through field studies (field research) and secondary data through library research (library research). Analysis of legal materials using descriptive analysis. The results showed, that the circulation of the liquor is still not effective, because there are factors that inhibit nets Article 204 of the Criminal Code. The factors are a barrier to addressing the crime of liquor in the area namely the Surabaya Policy Act, law enforcement, and legal culture of society. Based on these results suggested in the eradication of liquor should be done with the role of law enforcement in securing the liquor business and the presence of the penalty factor is low and the presence of an active role of the community in helping membrantas liquor in Surabaya. Keywords: Liquor, Article 204 of the Criminal Code.