Detail Karya Ilmiah

  • ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN
    Penulis : Hadi Apri Handoko
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, SH., MHum
    Dosen Pembimbing II :Azizah, SH., MHum
    Abstraksi

    Perbankan merupakan suatu lembaga intermediasi yang mempunyai peran penting dalam sector perekonomian nasional. Bank dalam kegiatan usahanya tentu saja tidak terlepas dengan peran nasabah sebagai konsumen jasa perbankan. Untuk itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap nasabah. Hal yang harus diperhatikan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah adalah mengenai hak-hak nasabah sebagai konsumen. Hak-hak nasabah tidak diatur secara tegas dalam UU Perbankan, namun nasabah sebagai konsumen memiliki hak-hak dasar yang sudah diatur di dalam UUPK. UU Perbankan telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Sehubungan dengan tugas pengaturan oleh Bank Indonesia telah di limpahkan kepada lembaga OJK, maka perlindungan nasabah diatur dalam UU OJK. Berdasarkan hal tersebut, sudah cukupkah perlindungan nasabah dalam UU OJK memenuhi hak-hak nasabah sebagai konsumen. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak nasabah dalam UU Perbankan masih bersifat tidak langsung mengenai kewajiban-kewajiban bank sebagai pelaku usaha. Terkait perlindungan nasabah dalam UU OJK, sudah memenuhi hak-hak nasabah perbankan sebagai konsumen. Perlindungannya telah diatur secara khusus dalam UU OJK. Kata Kunci :AspekHukum, PerlindunganNasabahPerbankan.

    Abstraction

    Banking is an intermediary institutions that have an important role in the national sectors conomy. Bank in the normal course of business, of course can not be separated with the customer's role as consumer banking services. For that we need the legal protection of the customer. It should be considered in providing legal protection for the customer is the customer's rights as a consumer. The rights of customers are not expressly regulated in the Banking, but customers as consumers have the basic rights that have been set in the UUPK. Banking Law has provided legal protection for customers. In connection with the assignment by Bank Indonesia regulation has been bestowed upon the institution in the OJK, the customer protection OJK regulated under the Act. Based on this, it is enough that the customer protection laws OJK meet customers rights as a consumer. The research method used is a normative legal research. The research approach approach law ( statute approach). The results of this study indicate that the protection of the rights of clients in the Banking Act is still indirectly on bank liabilities as entrepreneurs. Related to customer protection in the OJK, has met the banking customer rights as a consumer. Protection has been specifically stipulated in the OJK. Keywords: legal aspects, of the protection custmers bank.

Detail Jurnal