Detail Karya Ilmiah
-
Kekuatan Hukum Akta Otentik Notaris dan PPAT dalam Peralihan Hak Atas TanahPenulis : Aisyah BadriyahDosen Pembimbing I : Dr. Moh. Amir Hamzah, SH., MHDosen Pembimbing II :Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., MHumAbstraksi
ABSTRAK Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT adalah dua profesi yang berbeda dan kewenanganya juga berbeda, namun ditemui Notaris juga berprofesi sebagai PPAT. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Sedangkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Hal ini menjadi menarik diteliti karena kedua profesi tersebut mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan hukum akta otentik Notaris dan akta PPAT dalam peralihan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah Normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta otentik Notaris lebih berkekuatan hukum karena akta Notaris memenuhi unsur keotentikan suatu akta karena bentuk akta Notaris ditentukan oleh undang-undang, sedangkan akta PPAT ditentukan oleh peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang jika dilihat dengan hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan undang-undang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah. Kemudian dalam peralihan hak atas tanah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh PPAT karena akta tersebut merupakan persyaratan untuk dapat didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Namun bukan berarti akta yang dibuat oleh pejabat umum lainnya yaitu Notaris tidak sah, karena Notaris juga berwenang dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan.
AbstractionABSTRACT Authentic deed is a deed made in the form prescribed by law . Notary and Land Deed Official hereinafter referred PPAT are two different professions and kewenanganya also different , but found also works as a Notary PPAT . PPAT is a public official who is authorized to make the authentic deeds of certain legal acts concerning land rights or property of an apartment . While the Notary is a public official authorized to make an authentic deed and other authority referred to in the legislation . This becomes an interesting study because both professions have the authority to make an authentic deed . Therefore, this study was conducted to determine the strength of the legal and authentic act Notary PPAT deed of land rights in the transition . The method used is Normative . The approach to the problem using the approach of legislation . The results of this study indicate that the authentic act as a Notary more enforceable notarial deed fulfills the authenticity of a Notary deed for deed form prescribed by law , while the PPAT deed is determined by government regulations and ministerial regulations which when viewed with the hierarchy of legislation notch law law higher than government regulations . Later in the transitional land rights should be done with the deed because the deed made ??by PPAT is a requirement to be registered with the National Land Agency , as provided for in Article 37 of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning land registration . But that does not mean deed made by other public officials that the Notary is not valid, because it also authorized the Notary deed relating to land .