Detail Karya Ilmiah

  • Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Plagiarisme Dalam Penyusunan Skripsi
    Penulis : Nofiko Bagus Sumardopo
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, SH.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Uswatun Hasanah, SH.,M.Hum
    Abstraksi

    Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta. Hak Cipta dilindungi dalam UU Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam Hak Cipta. Terkait dengan sebuah karya tulis ciptaan yang dihasilkannya oleh pencipta yang menghasilkan sebuah karya tulis, perlu adanya aturan tersebut yang memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan pemegang Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta yang terjadi ini merupakan pelanggaran dalam penyusunan karya tulis khususnya yaitu penyusunan skripsi, di mana tidak mencantumkan sumbernya secara jelas. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Hak Cipta, bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, agar tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Selain UU Hak Cipta di dalam Permendinas No. 17 Tahun 2010 telah mengatur tindakan plagiat, dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010 mengatur bahwa tindakan Plagiat terhadap karya tulis merupakan tindakan pelanggaran terhadap Hak Cipta yang menjadikan tulisan orang lain diakui sebagai tulisannya sendiri. Perlindungan hukum bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta telah diatur dalam UU Hak Cipta berdasarkan Pasal 1 Angka 1, bahwa Hak Cipta memberikan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang Hak Cipta.

    Abstraction

    Copyright is an exclusive right that granted to the creator and copyright holders. Copyright is protected in the copyright law which provides protection against copyright infringements. Associated with the creation of a paper produced by the creators who produce a paper, these rules are necessary to provide legal protection for creators and copyright holders. Copyright infringement is a violation that occurred in the preparation of papers, especially the preparation of the thesis, which does not include the source clearly. This is accordance with the article 15 of the copyright law, that the source must be mentioned or referred, in order ways it is not to be considered as an infringement of copyright. Besides, copyright law in the Ministerial Regulation No. 17 of 2010 have been set the plagiarism, the Ministerial Regulation No. 17 of 2010 stipulates that the act of plagiarism on papers is a violation of the copyright act which makes the writing of others recognized as his own writing. Legal protection for the creator or copyright holders have been arranged in copyright law under article 1 paragraph 1, that the copyright gives an exclusive right to the creator and copyright holders.

Detail Jurnal