Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PELANGGARAN BANK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINSIPLE)
    Penulis : Helmi Faqih
    Dosen Pembimbing I : Dr.wartiningsih S.H M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principle) merupakan rekomendasi FATF, prinsip ke lima belas dari dua puluh lima Core Principle For Effective Banking Supervision dan Bassel Committee. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diwajibkan bagi bank untuk mengenal nasabah, dalam rangka mencegah digunakan bank sebagai sarana tindak pidana pencucian uang dan juga menjaga sistem perbankan atau kesehatan bank dalam segala kegiatan oprasinya, dalam hal ini Bank Indonesia telah mengeluarkan beberapa ketentuan tentang penerapan prinsip mengenal nasabah beserta sanksi bagi bank yang melanggar, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah apakah ketentuan sanksi dapat dijatuhkan bagi bank yang melanggar prinsip mengenal nasabah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus dimana bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan bahan hukum tersebut, analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap bahan primer dan bahan skunder. Deskriptif yaitu meliputi isi struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan penulis untuk meneliti aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan rumusan masalah. Dari kajian yang dilakukan penulis dapat di simpulkan bahwa ketentuan sanksi bagi bank yang melanggar penerapan prinsip mengenal nasabah tidak dapat dijatuhkan pada bank melainkan pada pegawai bank yang melakukan perbuatan tersebut, dengan dasar hukum concursus idealis, karna dalam peraturan penerapan prinsip mengenal nasabah berhubungan dengan peraturan lainya yang mengatur tentang tindak pidana perbankan mengenai perbuatan membuat pencatatan palsu, laporan dan dokumen serta transaksi keuangan bank. Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah, Pelanggaran, Sanksi.

    Abstraction

Detail Jurnal