Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS HACKING GAME ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
    Penulis : Agung MaharDhika
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi,S.H.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Permainan online saat ini telah tumbuh menjadi suatu bisnis tersendiriyang menjanjikan di Indonesia. Banyaknya perusahaan pengembang permainan online yangmemproduksi berbagai permainan online membuat jumlah permainan online yangdapat dimainkan oleh pemain menjadi banyak pilihannya. Hadirnya berbagaimacam permainan online ini turut pula menghadirkan masalah hukum baru, yaituterkait dengan hacking/pembobolan sistem yang terdapat di dalam permainan online tersebut. Untuk beberapa orang yang awam tentunya kegiatan ini tidak dihiraukan. Namun untuk orang-orang yang hidupnya tergantung pada bisnis permainan online ini tentu kegiatan hacking tersebut sangat merugikan bagi mereka, contoh pihak developer yang disini adalah perusahaan yang membuat, memasarkan game buatannya. Yang telah mengeluarkan modal cukup besar untuk game buatannya. Sebagai salah satu industri yang ada di Indonesia tentu diperlukan perlindungan hukum baik terhadap industri game online maupun terhadap pemainnya. Indonesia sendiri belum memiliki Undang-undang cyberlaw yang mengatur mengenai cybercrime khususnya hacking dalam permainan online tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus hackinggameonline yang menggunakan komputer dan internet sebagai sarananya. Kata kunci: Hacking, Game Online.

    Abstraction

    Online games nowadays has grown to be a promising business in Indonesia. Many developer companies of online games has produced various kinds of online games which made the number of the game itself can be various played by the players. The presence of various online games has also created a new law, which was related with hacking a system planted inside the online games. For many newbie / people who are new in online games, surely the hacking thing is not tolerated. However, for those who work on online games business, this hacking problem is really detrimental for them. For example, the developers who have created and sold the online games, they have spent so much money to create the online games. As one of companies in Indonesia, it needs a legal protection both against the online games companies and towards the players. Indonesia itself still has no law for cybercrime which controls the regulation of online games especially in term of hacking. However, there are some positive laws or regulations which are generally applicable or can be imposed to the hackers of cybercrime especially for the case in hacking online games by using computers stuffs and internet as the tools. Key Words: Hacking, Online Games

Detail Jurnal