Detail Karya Ilmiah

  • Sistem Resi Gudang Dalam Persepektif Hukum Jaminan Dalam UU Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Sistem Resi Gudang
    Penulis : Astri Putria Sari
    Dosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Permasalahan dalam bidang pertanian biasanya terjadi pada saat panen raya karena masa tanam komoditi tertentu diwaktu yang bersamaan, sehingga ketika panen harga menjadi sangat turun.Jatuhnya harga komoditi pada saat panen raya membuat pemerintah dan DPR mengatasinya dengan menerapkan Sistem Resi Gudang.Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrument penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan.Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori ataubarang yang disimpan di gudang Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa,Kedudukan Resi Gudang dalam sistem hukum jaminan sudah diatur dalam UU Sistem Resi Gudang dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16. Hak jamin resi gudang diakui dapat digunakan untuk transaksi lain untuk mengajukan kredit. Perjanjian jaminan resi gudang merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang yang bersifat accesoir. Resi Gudang hanya dapat dibebani satu jaminan utang.Sistem Resi Gudang melibatkan sejumlah pihak yakni Pemilik barang dengan Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, bank atau lembaga keuangan non-bank.Jadi antara Pemilik Barang dengan Pengelola Gudang memiliki hubungan hukum penitipan barang dan Pemilik Barang dengan Lembaga Perbankan ataupun non Perbankan memiliki hubungan hukum utang-piutang. Kata kunci: Resi Gudang, Hak Jaminan, Kedudukan

    Abstraction

    Permasalahan dalam bidang pertanian biasanya terjadi pada saat panen raya karena masa tanam komoditi tertentu diwaktu yang bersamaan, sehingga ketika panen harga menjadi sangat turun.Jatuhnya harga komoditi pada saat panen raya membuat pemerintah dan DPR mengatasinya dengan menerapkan Sistem Resi Gudang.Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrument penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan.Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori ataubarang yang disimpan di gudang Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa,Kedudukan Resi Gudang dalam sistem hukum jaminan sudah diatur dalam UU Sistem Resi Gudang dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16. Hak jamin resi gudang diakui dapat digunakan untuk transaksi lain untuk mengajukan kredit. Perjanjian jaminan resi gudang merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian utang-piutang yang bersifat accesoir. Resi Gudang hanya dapat dibebani satu jaminan utang.Sistem Resi Gudang melibatkan sejumlah pihak yakni Pemilik barang dengan Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, bank atau lembaga keuangan non-bank.Jadi antara Pemilik Barang dengan Pengelola Gudang memiliki hubungan hukum penitipan barang dan Pemilik Barang dengan Lembaga Perbankan ataupun non Perbankan memiliki hubungan hukum utang-piutang. Kata kunci: Resi Gudang, Hak Jaminan, Kedudukan

Detail Jurnal