Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTEK INSIDER TRADING YANG TERJADI DI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
    Penulis : Ribana Fitriadi
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Rhido Jusmadi, S.H., M.H.
    Abstraksi

    ABSTRAK Insider trading merupakan istilah yang dikenal di pasar modal, dimana dalam proses jual beli saham di pasar modal melibatkan orang dalam yang melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan transaksi eksklusif yang mereka miliki dan belum tersedia untuk umum atau investor. Hal ini dapat merugikan dan merusak mekanisme pasar modal. insider trading secara normatif diatur dalam hukum positif Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa, perlindungan hukum terhadap investor sangat diperlukan pada praktek insider trading. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan kepastian hukum melalui peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Pasar Modal. Investor yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang memiliki tuntutan serupa, terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian insider trading berperan sebagai pengawas di pasar modal yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan serta penyidikan dalam kasus insider trading. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas berhak mencabut kegiatan usaha suatu perusahaan dalam pasar modal. Kata kunci: Insider Trading, Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Pasar Modal

    Abstraction

    ABSTRACT Insider trading is a term known in the capital markets, which in the process of buying and selling stock in the capital market involves people in conducting securities transactions using exclusive deals they have and have not been available to the public or investors.It can disserve and affect to the capital market mechanism. Normatively, insider trading regulated under Indonesian laws that Law No. 8 of 1995 on the Capital Market.The research is using normative law research method, the regulatory approach Legislation (Statute Approach). The result of this research shows that the legal protection of investors is required in the practice of insider trading. Such efforts can be done by providing legal certainty through regulation of Legislation as stipulated in Article 111 of the Capital Market Law. Aggrieved investors can sue for damages, either alone or jointly with others who have similar claims, against those responsible for such violations.Financial Services Authority in the completion of insider trading act as supervisor institution in the capital market under Article 9 of Law No. 21 of 2011 about the Financial Services Authority, which has the functions, duties, and authority of regulation, supervision, inspection and investigation in the case of insider trading.Financial Services Authority as a supervisor institution has the right to revoke a company's business activities in the capital market. Keywords : Insider Trading, Financial Services Authority, the Capital Market Law

Detail Jurnal