Detail Karya Ilmiah

  • TANGGUNG JAWAB PENGURUS ATAS PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN YAYASAN
    Penulis : SUMRIYAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. MURNI, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Hj. AZIZAH, S.H., M.Hum.
    Abstraksi

    Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Semua tindakan yayasan, untuk dan atas nama yayasan, dilaksanakan oleh Pengurus yayasan. Pengurus yayasan bertugas mengurus dan mengelola kekayaan yayasan, bertanggung jawab penuh atas pengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta mewakili yayasan baik dimuka pengadilan maupun diluar pengadilan yang telah termuat dalam UU Yayasan. Namun faktanya pengurus seringkali melakukan perbuatan diluar kewenangannya diantaranya adalah pengalihan harta kekayaan yayasan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis akibat hukum dan tanggung jawab pengurus yayasan atas pengalihan harta kekayaan yang bertentangan dengan tujuan yayasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik preskripsi ilmu hukum. Adapun pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yaitu pendekatan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum adanya pengalihan harta kekayaan yang bertentangan dengan tujuan yayasan adalah batal demi hukum karena perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan serta pengurus yang melakukan pengalihan harta kekayaan yayasan bertanggung jawab secara penuh mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan kepadanya, dipidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan tidak dapat menjadi pengurus yayasan manapun selama 5 (lima) tahun setelah mendapat kekuatan hukum yang tetap, karena dalam hal ini banyak pihak yang dirugikan terutama kepentingan masyarakat. Kata kunci: Tanggung Jawab, pengurus yayasan, pengalihan harta kekayaan

    Abstraction

    The institution is legal entities that contains of separated wealth and it is used to achieve a certain objective in social justice, religious, and humanity which has no members. All of the institutions’ activity are exercised by institution management. Institution management served propose institution, and managing assets by fully responsibility to manage institution for interests and objectives institutions and also represent of institution both upfront court or out of court that has been contained in the institution. In fact, institution managements often do bad action outside their authority, like transferee the wealth institution. Hence, the research is done to analyze the law’s effect and institution management’s responsibilities toward transferee the wealth which is contrary to the institution’s objective. Research Method that is used in this research is normative law research, even a process to find a rule of law, the principles of law, and the doctrines of law in order to solve legal issues which is faced depend on characteristic preskripsi the science of law. This research using regulation approach to elaborate the problem, it means that the approach is done by deep analyze all laws and regulations which are related to the laws issue that is being handled. This result of this research indicates that the effect of the legal diversion of the wealth as opposed to purpose institution is void for law because that action is contrary to the regulation, the public order and decency and also institution management who acts of transferee the institution wealth have to fully responsible to return the money, goods, or institution wealth that diverted to him , and it will be imposed in prison at longest 5 ( five years) and cannot be institution management for 5 ( five ) years after get the permanent legal power, because in this case there are many parties that is disadvantaged, especially public interest. Keywords: Responsibility, Institution management, The transfer of wealth

Detail Jurnal